Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Irfan Rizki Nugraha (25), dalam perkara tindak pidana tanpa hak mengambil setoran jemaah umrah.
Dikutip Line1.News, Senin, 29 Desember 2025, dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, putusan perkara Nomor: 182/Pid.B/2025/PN Bna itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Irfan Rizki Nugraha tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa tersebut; menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh dalam sidang pada Rabu, 17 Desember 2025, menuntut agar terdakwa Irfan Rizki Nugraha dipidana penjara selama empat tahun.
Menurut JPU, terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 124 juncto (jo) Pasal 117 UU RI Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sesuai dakwaan pertama.
Kronologi Perkara
Perkara tersebut disidangkan di PN Banda Aceh sejak Rabu, 22 Oktober 2025. Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa pada Desember 2022, terdakwa Irfan Rizki Nugraha (IRN) mendirikan perusahaan berinisial PT “SDI” dengan alamat kantor pusat di Sumedang, Jawa Barat. IRN sebagai direktur utama perusahaan tersebut.
Berdasarkan akte pendirian perusahaan, PT SDI itu bergerak, salah satunya di bidang aktivitas agen perjalanan wisata.
Menurut JPU, pada pertengahan Januari 2023, terdakwa IRN selaku direktur PT SDI melaksanakan kegiatan tur ke Kuala Lumpur, Malaysia bersama Dharma Wanita Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Salah satu peserta tur berinisial Mi.
Dalam perjalanan pulang kembali ke Banda Aceh, Mi mengatakan kepada IRN bahwa ia sangat puas dengan pelayanan yang diberikan perusahaan pada saat tur tersebut.
Saat itu IRN menanyakan Mi apakah benar ada kegiatan umrah guru berprestasi di Disdik Aceh? Mi mengatakan coba saja datang ke kantor dan antar proposal ke Bidang GTK (Guru Tenaga Kependidikan) Disdik Aceh.
Pada 3 Oktober 2023, IRN ke kantor Disdik Aceh dan bertermu dengan saksi AJ untuk membicarakan tentang kegiatan umrah guru beprestasi.
Menurut JPU, saksi AJ menanyakan kepada IRN apakah mempunyai travel keberangkatan umrah. IRN menjawab perusahaan ada dan sudah ada yang diberangkatkan umrah. Kemudian saksi AJ meminta profil perusahaan milik IRN dan terdakwa berjanji akan segera mengantarkannya.
Selanjutnya, IRN bertemu dengan saksi Khairuman (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di sebuah warung kopi di Banda Aceh. IRN mengatakan ada pekerjaan pemberangkatan jamaah umrah dari Disdik Aceh untuk guru berprestasi delapan orang dengan pagu anggaran Rp320 juta.
Menurut JPU, IRN mengajak Khairuman bekerja sama mengerjakan project tersebut dengan meminta pinjaman modal Rp280 juta. Khairuman menyetujuinya dengan syarat IRN bersedia membuat kesepakatan di notaris untuk menguasakan Khairuman sebagai direktur, dan bersedia membuka rekening di sebuah bank atas nama PT SDI, serta IRN memberikan keuntungan Rp20 juta kepada Khairuman.
Pada 17 Oktober 2023, IRN dan Khairuman mendatangi kantor notaris untuk membuat perusahaan cabang PT SDI di Banda Aceh. Pada hari itu juga keluar akte notaris. Lalu, IRN dan Khairuman datang ke kantor Disdik Aceh untuk menyerahkan profil perusahaannya dan melampirkan brosur serta foto-foto kegiatan perusahaan yang diterima oleh saksi AJ.
Pada Kamis, 19 Oktober 2023, pihak Disdik Aceh melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja sama oleh saksi Mu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Pembinaan GTK dengan Khairuman selaku kuasa direktur PT SDI cabang Banda Aceh.
Dalam surat perjanjian kerja sama tersebut menyebutkan pihak PT SDI cabang Banda Aceh berkewajiban melaksanakan pekerjaan hadiah umrah bagi guru dan tenaga kependidikan berprestasi pada satuan pendidikan SMA tahun anggaran 2023 dengan jumlah anggaran bersih Rp296 juta setelah dipotong pajak dan zakat.
JPU mejelaskan selain delapan jemaah umrah hadiah dari Disdik Aceh, IRN juga merekrut jemaah pribadi sembilan orang dari September 2023. IRN mengambil setoran jemaah umrah pribadi tersebut dengan total Rp115,4 juta, yang ditransfer ke rekening pribadinya Rp32,5 juta dan satu rekening lain miliknya Rp80,2 juta.
“Oleh karena perusahaan terdakwa [IRN] tidak memiliki izin untuk melaksanakan penyelenggaraan ibadan haji dan umrah, maka perusahaan tersebut tidak dapat mengakses Aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Perlindungan Jemaah Haji Terpadu dan Utuh) dan tidak dapat memberangkatkan jemaah”.
Sehingga, lanjut JPU, pada 25 Oktober 2023, IRN bertemu dengan saksi AM selaku pemilik PT SBU bertujuan mengajak kerja sama untuk memberangkatkan jemaah umrah hadiah dari Disdik Aceh delapan orang dan jemaah pribadi sembilan orang.
Sehingga diperoleh kesepakatan PT SBU bersedia memberangkatkan jemaah umrah dari IRN dengan biaya Rp28,5 juta perorang, total keseluruhan Rp484,5 juta.
Pada 13 November 2023, rekening PT SDI cabang Banda Aceh menerima transfer dana dari Disdik Aceh untuk hadiah umrah 8 orang jemaah sebanyak tiga kali dengan nominal Rp74 juta, Rp111 juta, dan Rp111 juta, total Rp296 juta ke sebuah nomor rekening. Kemudian uang tersebut diambil oleh Khairuman.
Setelah IRN membayar uang muka Rp126 juta kepada PT SBU, dia berjanji akan melunasi pembayaran biaya jemaah umrah.
Lalu pada 18 November – 29 November 2023, sebanyak 17 jemaah umrah dari perusahaan IRN dan 17 jemaah umrah dari PT SBU berangkat umrah dengan tujuan Mekkah, Madinah dan Thaif menggunakan PT SBU.
“Namun hingga kepulangan jemaah umrah sampai dengan sekarang, terdakwa [IRN] belum melunasi biaya jemaah umrah yang telah diberangkatkan tersebut, karena dananya sudah dipergunakan untuk kegiatan lain,” ungkap JPU dalam surat dakwaan tersebut.
Masa Percobaan 12 Bulan
Sementara itu, Majelis Hakim PN Banda Aceh dalam putusan perkara Nomor: 183/Pid.B/2025/PN Bna pada Rabu, 24 Desember 2025, menyatakan terdakwa Khairuman (58), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama tanpa hak mengambil sebagian setoran jemaah umrah”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” bunyi amar putusan kepada terdakwa Khairuman.
Sebelumnya, JPU dalam sidang pada Rabu, 17 Desember 2025, menuntut agar terdakwa Khairuman dipidana penjara selama empat tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa ditahan.
Menurut JPU, terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 124 jo Pasal 117 UU RI Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sesuai dakwaan tunggal.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy