Terungkap, Aipda Robig Tembak Siswa SMK di Semarang Bukan untuk Bubarkan Tawuran

rdp Komisi III
Suasana Rapat Dengar Pendapat Kapolrestabes Semarang dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Rapat tersebut membahas peristiwa penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh Aipda Robig. Foto: Antara

Jakarta – Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengungkapkan, penembakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Semarang, GR, 17 tahun, oleh Aipda Robig Zaenudin bukan untuk membubarkan tawuran. Rupanya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu menembak setelah dipepet pengendara lain.

Hal itu disampaikan Aris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa, 3 Desember 2024. Aris menjelaskan, Robig awalnya melihat satu pengendara seperti dikejar tiga pengendara lainnya.

Ketika itu, kata Aris, Robig pun terpepet kendaraan yang disebutnya sedang kejar-kejaran tersebut.

“Pada saat [Robig] perjalanan pulang, mendapati satu kendaraan yang memakan jalannya. Terduga pelanggar [Robig] jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu, dan terjadilah penembakan,” ujar Aris dilansir dari iNews.id, Rabu, 4 Desember 2024.

“Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ujar Aris.

Atas kejadian tersebut, Robig dinilai telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Propam juga menerapkan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

“Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya,” ujar Aris.

Di rapat tersebut juga hadir Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang datang memenuhi panggilan Komisi III DPR. Dalam rapat ini, Irwan terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga Gamma. Dia juga meminta maaf atas ketidakprofesionalan anggotanya.

“Dalam kesempatan ini memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” katanya.

Sebelumnya, tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban penembakan polisi. Salah seorang di antaranya, GR, 17 tahun, gugur. Irwan saat itu menyebut GR pelaku tawuran di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu dini hari.

Polda Jateng Beda Pendapat

Namun, ada yang menarik saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela saat menjelaskan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus penembakan GR oleh Aipda Robig.

Menurut Helmy, pada saat kejadian Robig melihat tiga pengendara motor yang diduga sedang mengejar pengendara lain sambil membawa senjata tajam.

“Berdasarkan keterangan yang sudah kita dapatkan, [Aipda Robig] melakukan tembakan peringatan satu kali arah jam 11 dengan mengatakan [saya] polisi,” ujar Helmy dilansir dari Kompas.com.

Setelah itu, lanjut Helmy, Aipda Robig kembali mengeluarkan tembakan kedua, ketiga dan keempat. Tembakan kedua mengenai korban GR yang berada di antara rombongan pemotor tersebut.

Helmy menambahkan, tembakan keempat mengenai dua remaja lain yang berada di barisan paling belakang rombongan itu.

“Saking kencang tembakan kedua mengenai almarhum saudara Gama (GR) yang berada di posisi tengah kendaraan pertama, kemudian untuk kendaraan kedua dilakukan penembakan juga tapi tidak ada korban,” ujarnya.

Baca Juga: Siswa SMKN 4 Semarang Anggota Paskibra Gugur Ditembak Polisi

“Kemudian tembakan terakhir keempat mengenai kendaraan terakhir dengan satu peluru. Untuk yang joki keserempet wilayah dada, kemudian yang dibonceng pelurunya masuk dari tangan kiri kemudian bersarang.”

Pernyataan Helmy berbanding terbalik dengan keterangan Polda Jateng sebelumnya yang menyatakan Aipda Robig tak mengeluarkan tembakan peringatan.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sebelum peluru menerjang tiga pelajar itu, Robig tak mengeluarkan tembakan peringatan.

Satu peluru mengenai pinggang GR. Sedangkan, satu peluru lainnya menyambar dada A dan meleset ke tangan S. Artanto menuturkan, Robig semestinya tak perlu meletuskan tembakan langsung kepada warga sipil saat menangani tawuran.

“Dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran atau kreak (gengster) tersebut,” ujarnya, Kamis malam, 28 November 2024.

Apa yang dilakukan Robig adalah excessive action atau tindakan berlebihan. Robig melanggar aturan penggunaan alat kepolisian, terutama dalam penggunaan senjata api.

“Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy