Satreskrim Polrestabes Medan menangkap JS, 29 tahun, tukang parkir yang bermain judi online menggunakan mesin e-parking. Warga Jalan Beringin, Medan Tembung, ini ditangkap di Jalan Sukaramai, Medan pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekira pukul 19.00 WIB. Setelah itu, terduga pelaku diboyong ke Polrestabes Medan. Polisi juga menyita satu mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan, kartu pengenal, serta uang sebesar Rp91 ribu.
Berita Terkait
Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe: Garda Terdepan Sikat Narkoba dan Judol!
Lhokseumawe, Line1News – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 47 Keuchi...
Terdesak Ekonomi dan Judi Online, Pria Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Peras Keuchik
Idi, Line1News – Himpitan ekonomi dan jeratan judi online mendorong Fahrul Rozi (36), seorang buruh tani asal Kecamata...
Boleh Fanatik tapi Dewasa, Ini Pesan Penting Kapolda Aceh Sambut Piala Dunia 2026
Banda Aceh, Line1News – Demam Piala Dunia 2026 mulai terasa di tanah Serambi Mekah. Warung kopi dan kafe kini bers...
Masjid Agung Meulaboh Pecah! Ribuan Warga Padati Ceramah Juara AKSI, Bupati Beri Pesan Menohok
Meulaboh – Pemandangan luar biasa tersaji di Kompleks Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat, Kamis malam, 2 ...
Seruan Ramadan di Aceh Barat: Remaja Diimbau Tak Berboncengan dengan Nonmahram
Meulaboh — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama menyambut Ramadan 1447...

Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy