Satreskrim Polrestabes Medan menangkap JS, 29 tahun, tukang parkir yang bermain judi online menggunakan mesin e-parking. Warga Jalan Beringin, Medan Tembung, ini ditangkap di Jalan Sukaramai, Medan pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekira pukul 19.00 WIB. Setelah itu, terduga pelaku diboyong ke Polrestabes Medan. Polisi juga menyita satu mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan, kartu pengenal, serta uang sebesar Rp91 ribu.
Berita Terkait
Boleh Fanatik tapi Dewasa, Ini Pesan Penting Kapolda Aceh Sambut Piala Dunia 2026
Banda Aceh, Line1News – Demam Piala Dunia 2026 mulai terasa di tanah Serambi Mekah. Warung kopi dan kafe kini bers...
Masjid Agung Meulaboh Pecah! Ribuan Warga Padati Ceramah Juara AKSI, Bupati Beri Pesan Menohok
Meulaboh – Pemandangan luar biasa tersaji di Kompleks Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat, Kamis malam, 2 ...
Seruan Ramadan di Aceh Barat: Remaja Diimbau Tak Berboncengan dengan Nonmahram
Meulaboh — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama menyambut Ramadan 1447...
60 PPPK Paruh Waktu Dishub Aceh Diingatkan Soal Wibawa Institusi hingga Pungli
Banda Aceh – Enam puluh orang pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menerima Surat Keputusan Pengangka...
Mantan Kepala KCP Pos Teunom Dituntut 5 Tahun Penjara, dan Uang Pengganti Rp322 Juta
Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa berinisial Sy, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Teuno...

Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy