Terdakwa Korupsi Dana Desa Deng Aceh Utara Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Banding

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Aceh Utara – Mantan Keuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Fadlonnur (41), terdakwa korupsi dana desa tahun 2019-2021, divonis pidana penjara selama 6 tahun.

Vonis tersebut diucapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam sidang pada Senin, 23 Februari 2026.

Dikutip Line1.News, Rabu, 25 Februari 2026, dari SIPP PN Banda Aceh, amar putusan majelis hakim, antara lain berbunyi: Menyatakan terdakwa Fadlonnur tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider;

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut selama 6 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan;

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp789,3 juta lebih subsider 1 tahun penjara;

Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Alasan JPU Banding

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. “Karena pasal yang diputuskan oleh Hakim, berbeda dengan pasal tuntutan JPU,” kata Ivan menjawab Line1.News via pesan singkat, Rabu siang, 25 Februari 2026.

“Kemudian subsider uang pengganti (UP) juga berbeda, semula Jaksa menuntut subsider UP selama 4 tahun penjara, sedangkan [Hakim] memutuskan subsider UP menjadi 1 tahun penjara,” tambah Ivan yang juga Ketua Tim JPU perkara tersebut.

Atas dasar tersebut, lanjut Ivan, JPU telah mengajukan permohonan banding ke PN Tipikor Banda Aceh pada Selasa, 24 Februari 2026.

Ditanya apakah terdakwa tersebut sudah berhasil ditangkap atau masih buron, Ivan menjelaskan, “Terdakwa sampai dengan sekarang melarikan diri dan masuk dalam daftar DPO. Tim Jaksa telah melakukan pemanggilan dan pencarian terhadap yang bersangkutan”.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Deng Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU dalam sidang pada Kamis, 5 Februari 2026, menuntut: Agar majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Fadlonnur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 603, juncto Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Lampiran III UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primer;

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fadlonnur selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 120 hari;

Menghukum terdakwa Fadlonnur untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp789.332.828. Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy