Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Fadlonnur (41), mantan Keuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dipidana penjara selama 7 tahun, dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2021.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis, 5 Februari 2026.
Dikutip Line1.News, Kamis (5/2), dari SIPP PN Tipikor Banda Aceh, dalam perkara Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna itu, JPU menuntut: Agar majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Fadlonnur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 603, juncto Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Lampiran III UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primer;
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fadlonnur selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 120 hari;
Menghukum terdakwa Fadlonnur untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp789.332.828. Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun.
Keterangan pada SIPP PN Tipikor Banda Aceh, sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, untuk pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa Masih DPO
Isi tuntutan tersebut dibenarkan Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, yang juga Ketua Tim JPU perkara tersebut, dikonfirmasi Line1.News via pesan singkat, Kamis jelang sore, 5 Februari 2025.
“Terdakwa masih berstatus DPO (daftar pencarian orang), melarikan diri. Sekarang masih dalam proses pencarian oleh Kejaksaan,” kata Ivan Najjar.
Ditanya apakah terdakwa memiliki penasihat hukum sehingga majelis hakim menetapkan sidang berikutrnya dengan agenda pembacaan pledoi, Ivan Najjar mengatakan, “Ada penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Penasihat hukum tersebut bersidang dalam setiap agenda yang ada”.
‘Kelola Dana tak Libatkan Perangkat Desa’
Dikutip pada SIPP PN Tipikor Banda Aceh, dalam surat dakwaan dibacakan pada sidang perdana, Kamis, 18 Desember 2025, JPU menyebut terdakwa Fadlonnur (DPO) selaku Keuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara periode 2019-2025, “Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (APBDes Deng tahun 2019-2021) senilai Rp789.332.828”.
Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap Penyelewengan Pengelolaan Dana Desa Gampong Deng Kecamatan Tanah Luas TA 2019-2021 Nomor: 15/IAU-PKKN/2025 tanggal 12 November 2025.
JPU mengungkapkan terdakwa selaku Keuchik Deng dalam mengelola APBDes 2019-2021, “Dilakukan dengan tidak tertib, tidak transparan, tidak akuntabel, tidak dapat dipertanggungjawabkan”.
“Dan terdakwa selaku kepala desa dengan sadar dan sengaja tidak melibatkan para kaur [kepala urusan] dan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa, menguasai sendiri dana desa, membuat keputusan sendiri. Di mana perbuatan-perbuatan tersebut ditujukan untuk memperkaya diri sendiri serta dengan sengaja menghindari mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa agar terdakwa bisa menguasai dan mengelola secara pribadi anggaran Desa Deng,” kata JPU.
Menurut JPU, pada tahun 2021 setelah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, “Terdakwa melarikan diri tanpa bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan selaku keuchik dan sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Gampong (PKPKG)”.
“Sehingga pada saat ini terdakwa telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: 4480A/L.1.14/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025,” ungkap JPU dalam surat dakwaan itu.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy