Banda Aceh – Dua wanita berinisial DSM (29 tahun), asal Riau dan DV (24 tahun), warga Aceh Besar, ditangkap atas dugaan penggelapan emas.
Keduanya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan IT Ditreskrimum Polda Aceh pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, di kawasan Gampong Pineung, Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dugaan penggelapan emas terjadi di Bener Meriah pada 11 Juni 2025. Kasus ini dilaporkan korban bernama Faisal, 51 tahun, ke Polres Bener Meriah.
Kedua wanita itu, kata Fadilah, awalnya datang ke sebuah toko emas di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar.
Keduanya menanyakan harga emas dan membeli 25 gram perhiasan senilai Rp36,7 juta. Pelaku kemudian membayar emas itu dengan mentransfer ke rekening pedagang emas.
Ternyata, saat transaksi kedua pelaku diduga menunjukkan bukti transfer palsu kepada pedagang atau korban.
Setelah transaksi itu, kedua pelaku kabur membawa emas tersebut dan diduga menggadaikannya. Sebab, saat keduanya ditangkap, polisi menemukan sebuah surat pegadaian 20 gram emas senilai Rp33,5 juta lebih.
DSM dan DV tertangkap saat polisi mencari keduanya setelah menerima laporan dari Polres Bener Meriah.
Dalam kasus tersebut, kata Fadilah, polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel berbagai jenis dan barang bawaan milik pelaku, termasuk pakaian.
Kini, kedua pelaku telah diserahkan ke Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum.
“Seluruh barang bukti juga sudah kita serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah,” pungkas Fadilah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy