Banda Aceh, Line1News – Bayangkan harus menunggu selama lebih dari setengah abad hanya untuk mendapatkan kejelasan tempat tinggal. Nasib pilu inilah yang dialami oleh ratusan keluarga eks-warga Blang Lancang dan Rancong, Kota Lhokseumawe. Sejak tanah kelahirannya dipakai untuk perluasan proyek gas PT Pertamina, Kilang LNG Arun, pada tahun 1974, hak pemukiman kembali (resettlement) mereka masih terombang-ambing tanpa kepastian.
Penantian panjang lintas generasi ini mendapat perhatian dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi menunda penyelesaian hak dasar warganya.
“Tentu ini adalah utang negara kepada masyarakat yang harus diselesaikan. Persoalan ini sudah terlalu lama berlangsung dan masyarakat masih menunggu kepastian atas hak mereka,” ujar Ahmad Heryawan usai memimpin Kunjungan Spesifik BAM DPR RI di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, 8 Juni 2026, dikutip Line1News dari Laman DPR RI pada Rabu (10/6).
Disebutkan, saat ini lebih dari 500 kepala keluarga yang masih bertahan di tengah ketidakpastian. Meski dahulu mereka disebut sudah menerima kompensasi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan kawasan industri Arun, namun komitmen pemerintah untuk menyediakan kampung baru yang layak huni bagi mereka justru macet.
Oleh karena itu, BAM DPR RI menilai diperlukan langkah percepatan agar penyelesaian tidak kembali berlarut-larut. Ahmad Heryawan mengungkapkan bahwa berbagai pembahasan yang dilakukan selama ini telah mengerucut pada dua opsi penyelesaian:
* Opsi Pertama: Pemberian kompensasi kepada masyarakat yang berhak menerima resettlement. Skema ini dinilai mulai banyak dipilih warga karena mereka lelah menunggu rumah relokasi yang tidak kunjung dibangun.
* Opsi Kedua: Melanjutkan proyek pemukiman kembali dengan memanfaatkan lahan sekitar 117 hektare yang saat ini tersedia.
BAM DPR RI berjanji akan mengawal dua pilihan ini agar keputusan akhir benar-benar berpihak pada keadilan warga. Permasalahan ini sebelumnya sudah berkali-kali dibahas di tingkat pusat namun belum menghasilkan penyelesaian final.
Pertemuan di Banda Aceh ini diharapkan menjadi titik balik bagi ratusan keluarga. Proyek industri besar telah lama berjalan dan menghasilkan keuntungan, namun di sudut lain, ada warga yang hak hidup layaknya masih terabaikan.
“Proyek ini [Kilang LNG Arun] dimulai sejak tahun 1974 [hingga PT Arun NGL menghentikan produksi LNG pada akhir 2015] dan sampai hari ini persoalannya [resettlement] belum selesai. Mudah-mudahan kunjungan ini menjadi jalan percepatan sehingga masyarakat dapat segera memperoleh hak yang selama ini mereka perjuangkan,” pungkas politisi PKS tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy