Banda Aceh – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya menyebut empat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil punya potensi alam bila dikembangkan dengan baik dan benar.
Kemal mengatakan pemerintah daerah perlu menggarap potensi alam yang bisa dimanfaatkan dari pulau itu. Sehingga meningkatkan daya tarik wisatawan untuk melancong ke pulau tersebut.
“Tapi beberapa potensi alam bisa dihasilkan, salah satunya adalah kelapa. Syukur jika bisa dikembangkan nenas (nanas), pohon nipah dan bakau untuk wilayah akuatik,” ujar Kemal kepada Line1.News, Rabu, 25 Juni 2025.
Baca juga: Sambangi Pulau Panjang, Senator Komeng: Kami Hadir Atas Nama Negara
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Ketek. Sebelumnya, keempat pulau ini dimasukkan dalam wilayah administratif Kabupaten Tanapuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada April lalu.
Keputusan Mendagri tersebut menunai polemik dan kecaman dari berbagai stakeholder di Aceh hingga nasional. Presiden RI Prabowo Subianto kemudian memutuskan empat pulau tersebut sah milik Aceh.
Baca juga: Kepmendagri Terbaru Tanggal 23 Juni Sahkan Status Empat Pulau Milik Aceh
Pemerintah pusat akhirnya menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 tanggal 23 Juni 2025 soal pengesahan status empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Aceh Singkil. Keputusan ini diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta.
Kemal menilai keputusan Presiden Prabowo dan terbitnya Kepmendagri terbaru soal empat pulau itu adalah kemenangan bagi masyarakat Tanah Rencong.
“Tapi jangan jemawa. Jadikan ini momentum untuk menjaga wilayah Aceh secara bermartabat dan berwawasan NKRI, seperti diungkap oleh Mualem,” ucap Antropolog Unimal itu.
Kemal menegaskan Kepmendagri terbaru itu berkekuatan tetap dan secara langsung membatalkan keputusan sebelumnya. Sehingga empat pulau yang sempat bersengketa itu tetap sah milik Aceh.
“Keputusan terakhir akan membatalkan keputusan sebelumnya,” pungkas Kemal.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy