Langsa – Tim operasi gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal bernilai miliaran rupiah di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Barang bukti yang disita mencakup satu unit kapal jenis high speed craft (HSC) bermesin 5×200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua bekas berbagai merek, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merk ChaTraMue, dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menyebutkan, barang-barang tersebut bernilai Rp4 miliar lebih atau Rp4.464.280.000. Adapun potensi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini senilai Rp5 miliar lebih atau Rp5.096.188.500.
“Yang mencakup bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayarkan atas barang-barang tersebut,” ujar Sulaiman saat konferensi pers di halaman kantor Bea Cukai Langsa, Selasa, 5 November 2024.
Menurut Sulaiman, pengungkapan upaya penyelundupan barang impor ilegal bernilai miliaran rupiah itu hasil kerjasama tim operasi gabungan dari Kantor Bea Cukai Langsa, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30004.
Kronologi Pengungkapan
Awalnya, kata Sulaiman, mereka menerima informasi dari masyarakat tentang upaya pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand. Barang-barang itu akan diselundupkan dengan kapal cepat (HSC) menuju Desa Cinta Raja.
Menindaklanjuti informasi itu, Satgas Patroli Laut BC 30004 yang tengah berpatroli rutin di Perairan Aceh Tamiang segera memantau area dimaksud.
“Satgas [kemudian] mendeteksi pergerakan HSC melalui radar, yang melaju cepat dan memasuki alur Pantai Kermak, yang merupakan bagian dari jalur laut di kawasan Aceh Tamiang,” ungkap Sulaiman.
“Satgas pun menyadari potensi pelanggaran hukum dan segera menginformasikan keberadaan kapal tersebut kepada Tim Patroli Darat agar dapat ditangani lebih lanjut,” imbuhnya.
Setelah itu, Tim Patroli Darat bergerak cepat menyisir lokasi yang dicurigai sebagai tempat sandar kapal HSC tersebut. Setibanya di lokasi, tim menemukan satu unit kapal HSC telah bersandar di dermaga sebuah gudang di Desa Cinta Raja.
“Kapal itu dalam kondisi kosong tanpa awak tetapi terdapat barang-barang di atas kapal,” ujar Sulaiman.
Tim Patroli Darat segera memeriksa sekitar gudang untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan yang terlewat. Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan barang-barang yang diduga hasil impor ilegal tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan resmi.
Selain kendaraan bermotor, tim menemukan suku cadang kendaraan, hewan eksotis, serta produk minuman berupa teh hijau yang disimpan di dalam gudang tersebut.
“Temuan ini semakin diperkuat oleh bukti lainnya berupa dokumen, plat nomor kendaraan, serta ransum kapal dengan aksara Thailand, yang semakin mengindikasikan bahwa barang-barang tersebut berasal dari luar negeri dan berpotensi diselundupkan tanpa melewati prosedur kepabeanan yang sah,” lanjut Sulaiman.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Langsa.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai asal-usul barang, rute perjalanan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini,” ujar Sulaiman.
Bea Cukai Langsa, kata dia, akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam dan memastikan hukum ditegakkan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy