BPH Migas Temukan Dump Truck Penimbun Solar di Lhokseumawe Modus Modifikasi Tangki

Tim BPH Migas memeriksa bak dump truck di
Tim BPH Migas memeriksa bak dump truck di sebuah SPBU Lhokseumawe yang diduga memakai tangki modifikasi untuk menimbun solar subsidi. Foto: Humas BPH migas

Lhokseumawe – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan indikasi penimbunan solar subsidi oleh dump truck roda enam dengan modus modifikasi tangki di sebuah SPBU wilayah Lhokseumawe. Temuan itu disebut hasil inspeksi mendadak BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Menurut Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, saat tim memeriksa truk tersebut, tercium bau menyengat di bagian belakang truk yang semula diakui sopir digunakan untuk barang.

“Setelah dibuka terpal penutupnya, ternyata truk ini tidak mengangkut barang. Ditemukan adanya ‘kempu’ atau sejenis bak penampungan untuk menyimpan BBM. Ada pompa dan selang yang terintegrasi dari tangki kendaraan masuk naik ke kempu tersebut,” ungkap Wahyudi dalam keterangan resmi, Senin, 19 Januari 2026, dilansir CNBC Indonesia.

Truk itu awalnya diperiksa karena ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data QR Code yang digunakan saat bertransaksi.

Wahyudi mengatakan temuan tangki modifikasi tersebut mengindikasikan adanya praktik pembelian berulang kali atau yang dikenal dengan istilah modus “helikopter”.

“Ini kategori pembelian ‘helikopter’, keluar masuk SPBU, dengan modifikasi penampungan bak BBM dengan volume yang lebih besar. Jika ditotal, jumlahnya bisa sangat besar dan merugikan negara. Dengan demikian, semakin kuat dugaan BBM subsidi tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan ditampung dan dibawa ke luar SPBU,” tambahnya.

Selain menindak pelaku penimbunan, tim juga menyoroti kelalaian operator SPBU yang tetap melayani pembelian meskipun terdapat perbedaan data kendaraan. Selain itu, posisi CCTV di SPBU tersebut tidak sesuai aturan.

Pemilik SPBU langsung mendapatkan teguran dan terancam sanksi pembinaan. Sementara sopir truk dan operator SPBU telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti melakukan kesalahan, kata Wahyudi, SPBU tersebut terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Wahyudi meminta dukungan seluruh pihak untuk memastikan BBM subsidi dan kompensasi dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya, agar target Pemerintah atas BBM subsidi adalah benar-benar tepat sasaran dan tepat volume untuk konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto menyayangkan aksi kriminal itu justru terjadi di saat pemerintah memberikan kelonggaran pembelian BBM untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh.

“Ini [pembelian BBM] agak sedikit [diberikan] kelonggaran karena masa tanggap darurat bencana, tapi dimanfaatkan oleh orang yang berniat jahat. Kami minta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi barang ini dibeli untuk siapa.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy