Dosen FISIP Unimal: Revisi UUPA Lebih Baik Ketimbang Pemekaran Aceh

M Akmal Dosen Ilmu Politik Unimal
Dr. M. Akmal, M.A., Dosen Ilmu Politik FISIP Unimal. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Wacana pemekaran Aceh masih terus bergulir diam-diam. Di dunia maya, beberapa situs lokal dari luar Aceh terus menyuarakan Aceh akan dibelah menjadi 4 provinsi–bertambah satu Provinsi Samudera Pase selain Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS).

Di dunia nyata, setahun terakhir pergerakan politik pemekaran ALA dan ABAS cenderung meredup. Tidak terlihat tindakan langsung dari kelompok-kelompok pengusung pemekaran, setidaknya dari pemberitaan media. Gaung pemekaran kedua provinsi itu seolah-olah lenyap.

Line1.News meminta pendapat pengamat politik M Akmal tentang wacana pemekaran Aceh menjadi tiga atau empat provinsi. Akmal, yang sehari-hari juga mengajar Ilmu Politik di FISIP Unimal cenderung netral tentang hal ini.

Menurut Akmal, wacana pemekaran kemungkinan lahir karena Aceh sebagai daerah otonomi khusus (Otsus) tidak bisa menjalankan fungsi ke-otonomian-nya karena Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) tidak memberikan hak-hak otonomi yang sebenarnya kepada Aceh.

“UUPA sampai saat ini belum bisa dilaksanakan sebagaimana yang seharusnya, seperti tertulis dalam MoU Helsinki 2005,” ujar Akmal, Sabtu, 18 Januari 2025.

Sementara pada hakikatnya, kata dia, tujuan pemekaran wilayah yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Situs Lokal Ini Gencar Beritakan Pemekaran Aceh Jadi 4 Provinsi, Apa Fakta Sebenarnya?

“Itu inti poinnya, dan pada prinsipnya hal ini (kesejahteraan masyarakat) seharusnya bisa dicapai dengan adanya Otsus Aceh. Namun karena UUPA adalah undang-undang yang sulit dijalankan oleh Pemerintah Aceh karena banyak pasal-pasal yang paradoks dengan undang-undang Pemerintah Pusat, misalnya, pasal otonomi investasi, otonomi pertambangan mineral, otonomi kewenangan dan lain-lain, semuanya harus mengikuti norma dan prosedur yang berlaku secara nasional,” papar Akmal.

Sehingga, tambah dia, siapapun yang menjadi Gubernur Aceh harus menjalankan fungsi pemerintahan sama seperti provinsi-provinsi lain di Indonesia.

“Jadi sebenarnya Aceh bukan daerah otonomi khusus, tapi hanya daerah otonomi yang bersifat desentralisasi terkendali seperti provinsi lain di Indonesia,” ungkapnya.

Dengan latar belakang masalah seperti itu, Akmal menilai wajar saja bila ada wacana Aceh bakal dipecah menjadi tiga atau empat provinsi.

Mungkin, kata Akmal, dengan membagi sistem pemerintahan Aceh menjadi tiga atau empat daerah otonomi, kesejahteraan rakyat akan lebih cepat dicapai karena cakupan kerja pelayanan pemerintah daerah sudah lebih kecil.

Tujuan Pemekaran

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 31 menyebutkan tujuan pemekaran derah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.

“Jika seluruh tujuan yang baik ini tidak mampu diwujudkan oleh UUPA, sebaiknya wilayah kerja Pemerintah Aceh dibagi tiga atau empat provinsi saja. Mungkin dengan bertambahnya gubernur-gubernur baru di Aceh diharapkan fungsi dan tujuan kekuasaan pemerintahan akan lebih cepat menyejahterakan masyarakat, ini idealnya,” ujar Akmal.

“Silakan saja Aceh dibelah-belah seperti Papua, mungkin ini bagian dari tujuan pemerintah menyejahterakan masyarakat. Atau, khususnya untuk Papua dan Aceh, upaya pemekaran ini bagian dari strategi mengeliminasi pertumbuhan kembali gerakan separatisme. Kita akan menunggu sejauh mana wacana ini menjadi kenyataan atau sebatas wacana saja,” imbuhnya.

Baca Juga: Mualem Bertemu Rektor USK Bahas Revisi UUPA dan Pendidikan Aceh

Namun, pemekaran juga tergantung pada ketersediaan anggaran nasional. Akmal melihat, dari aspek ketersediaan anggaran nasional saat ini, pemekaran wilayah pasti akan membebani APBN.

Pemerintahan baru Prabowo dinilainya lebih mengutamakan percepatan pencapaian kesejahteraan melalui optimalisasi sistem pemerintahan daerah. Dan momentum ini menurut Akmal harus segera dimanfaatkan oleh Gubernur Aceh yang baru terpilih.

“Revisi UUPA akan lebih baik daripada wacana pemekaran Aceh. Optimalisasi sistem Pemerintahan Aceh hanya bisa dilakukan dengan memperbaiki sistem otonomi daerah, dengan memperbaiki UUPA agar menjadi undang-undang otonomi khusus yang sesuai kesepakatan dalam MoU Helsinki 2005,” ujarnya.

Amendemen UUPA di DPR RI, kata Akmal, akan lebih memungkinkan jika Presiden Prabowo setuju, karena kekuasaan presidensial saat ini mendominasi suara mayoritas di parlemen.

Selain itu, bila pasal-pasal dalam UUPA bisa diamendemen dan dioptimalkan sebagaimana amanah MoU Helsinki, tujuan percepatan kesejahteraan rakyat Aceh akan lebih mudah diwujudkan.

“Jika tujuannya untuk mencapai kesejahteraan rakyat, maka kita menunggu jalan mana yang akan ditempuh oleh Gubernur Aceh, pemekaran atau amendemen UUPA? Karena kedua jalan ini membutuhkan kekuasaan politik yang besar di DPR RI.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy