Dua Eks Pengawas Pemilihan di Aceh Masuk Daftar 76 Nama Calon Tim Pemeriksa Daerah DKPP

Dua Eks Pengawas Pemilihan di Aceh Masuk Daftar 76 Nama Calon Tim Pemeriksa Daerah DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengukuhkan 204 nama yang menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2022-2023 di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022). Foto: Dok DKPP

Jakarta – Dua eks Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh masuk dalam daftar 76 nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2024-2025 dari unsur masyarakat.

Keduanya adalah Tharmizi dan Vendio Ellafdi. Tharmizi sendiri saat ini merupakan TPD unsur masyarakat periode 2023-2024, yang dilantik DKPP pada 7 November 2023. Ia pernah menjadi Anggota KIP Aceh periode 2018-2023, Anggota Panwaslih Aceh 2016-2017, dan Ketua KIP Aceh Besar 2008-2013. Sedangkan Vendio merupakan mantan Ketua Panwaslih Aceh Tengah.

TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah. Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi, dan masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi/KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.

DKPP telah mengumumkan 76 nama TPD unsur masyarakat pada periode 2024-2025, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pengumuman itu berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.

“DKPP akan mempublikasi 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2024-2025 melalui laman www.dkpp.go.id dan semua media sosial DKPP selama lima hari, mulai 16 Oktober sampai dengan 22 Oktober 2024,” kata Heddy dalam keterangan pers, dikutip Kamis, 17 Oktober 2024.

Pengumuman dibuat sebagai bentuk tranparansi DKPP guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tanggapan dari masyarakat, kata Heddy, sangat penting guna memastikan kepantasan 76 nama calon TPD unsur masyarakat, baik dari segi kompetensi dan rekam jejak.

Adapun 76 nama tersebut terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan orang-orang yang pernah berkecimpung dalam dunia kepemiluan dari 38 provinsi di Indonesia. Calon-calon TPD unsur masyarakat sendiri harus memenuhi 10 syarat, di antaranya berusia 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam waktu lima tahun, dan berpendidikan minimal S1.

“Silakan simak dengan seksama nama-nama calon TPD tersebut. Kami membuka seluas-luasnya masukan dan tanggapan masyarakat terkait 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2024-2025,” tegas Heddy.

Masyarakat dapat mengirimkan tanggapannya tentang calon-calon TPD melalui email bag.tpd@dkpp.go.id. Menurut Heddy, tanggapan masyarakat ini nantinya akan diklarifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan. “Tanggapan dari masyarakat ini kami buka untuk memastikan bahwa nama-nama ini memang pantas untuk diangkat dan dikukuhkan menjadi TPD periode 2024-2025. Kami tidak ingin ada blind spot,” tegasnya.

Namun, jika sampai 22 Oktober 2024 tidak ada tanggapan masyarakat yang diterima DKPP, lanjut Heddy, 76 nama tersebut akan dikukuhkan DKPP sebagai TPD dalam waktu dekat. “DKPP akan mengukuhkan tiga unsur TPD periode 2024-2025 yang berasal dari 38 provinsi pada 7 November 2024 di Jakarta.”

Heddy juga menyebut masyarakat dapat menanyakan langsung terkait pengukuhan TPD periode 2024 dengan menghubungi call center DKPP 1500101 dan media sosial DKPP.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy