Jual Kaligrafi Modus Donasi Palestina, Pria Pakistan Ditahan Imigrasi Banda Aceh

Kantor Imigrasi Banda Aceh
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Aceh Novianto Sulastono (tengah) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting dan Kasi Inteldakim memperlihatkan barang bukti pelanggaran visa FA, warga negara Pakistan di Banda Aceh, Jumat (31/1/2025). Foto: Dokumentasi Imigrasi Banda Aceh via AJNN

Banda Aceh – Seorang pria warga negara Pakistan berinisial FA, 46 tahun, ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Novianto Sulastono mengatakan FA ditangkap atas dugaan penyalahgunaan visa di sebuah kamar kos di kawasan Merduati, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, pada 12 Januari 2025.

FA masuk ke Indonesia masuk ke Indonesia melalui Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Desember 2024.

Sebulan di Sumatra Utara, kata Novianto, FA masuk ke wilayah Aceh pada 5 Januari 2025. “FA masuk dengan visa atau izin sebagai pelayanan purnajual suatu produk,” ujarnya saat temu pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat dikutip Sabtu, 1 Februari 2025.

Namun bukannya memberi layanan purnajual sebuah produk, selama di Banda Aceh FA malah menjual hiasan kaligrafi kepada beberapa masyarakat yang berada di sekitar Pasar Peunayong.

“Yang bersangkutan menawarkan barang dagangannya dengan modus untuk didonasikan ke masyarakat di Palestina,” ujar Novianto didampingi Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting.

Menurut Novianto, kaligrafi tersebut awalnya diakui FA dibuat adik perempuannya yang kini berada di Palestina.

Namun, setelah diperiksa, FA mengaku kaligrafi tersebut bukan milik adik perempuannya. “Adik perempuannya juga tidak ada di Palestina. Beberapa lukisan ada yang laku dan dibeli masyarakat,” katanya.

Kini, FA ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Novianto menyebutkan perbuatan FA melanggar Pasal 121 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Saat ini, FA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh. Selanjutnya, kami akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP dan menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy