Lhokseumawe – Jumlah uang yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, terus bertambah.
Teranyar Kejari Lhokseumawe telah menyetor uang pengganti sebesar Rp10.622.282.320 ke kas negara pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 09.55 waktu Aceh.
“Jumlah ini merupakan bagian dari kewajiban pembayaran sebesar Rp16.686.190.124 yang harus dipenuhi oleh Hariadi, mantan pejabat RS Arun yang terbukti bersalah dalam kasus ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama dalam keterangannya, Senin, 16 Desember 2024.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejari Lhokseumawe, sebut Therry, berhasil melakukan pembayaran itu sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
“Uang pengganti ini merupakan hasil sitaan atas tindak pidana korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara, dan kini telah secara resmi disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Kasus itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2024 melalui upaya hukum kasasi.
Hariadi yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana khusus terkait pengelolaan Rumah Sakit Arun, diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Menurut Therry, pembayaran uang pengganti tersebut menunjukkan komitmen Kejari Lhokseumawe dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik-praktik ilegal.
“Keberhasilan ini juga menjadi salah satu indikator bahwa hukum ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang merugikan masyarakat secara luas,” imbuhnya.
Therry menambahkan Kejari Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengawal dan menuntaskan berbagai kasus tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya.
“Penyetoran uang pengganti ini bukan hanya bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghindari tindakan-tindakan yang melawan hukum,” ujarnya.
Kejari Lhokseumawe, kata dia, mengajak masyarakat berperan aktif mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi atau dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.
“Transparansi dan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.”
Baca Juga: Diduga Terima Aliran Dana dari PT Rumah Sakit Arun, Jaksa Geledah Tiga Tempat Ini
Melansir Portalsatu.com, MA sebelumnya mengeluarkan Putusan Kasasi terhadap terdakwa Hariadi dan Suaidi Yahya terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
MA menghukum terdakwa Hariadi (mantan Direktur Keuangan PDPL/PT PL dan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe) delapan tahun penjara. Sedangkan terdakwa Suaidi Yahya (mantan Wali Kota Lhokseumawe) dihukum enam tahun penjara.
MA menetapkan Putusan Kasasi untuk Terdakwa Hariadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi 5562 K/Pid.Sus/2024. Salah satu petikan putusannya, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.”
Selain itu, “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16.868.190.124,00 (Rp16,8 miliar lebih), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy