Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bakal melanjutkan Panitia Khusus atau Pansus Tambang. Dalam waktu dekat, Ketua DPRA Zulfadli akan duduk bersama fraksi-fraksi membicarakan Pansus lanjutan tersebut.
“Saya dan teman-teman di DPRA memiliki komitmen yang kuat, bahwa Pansus Tambang akan dilanjutkan. Apa yang telah kami lakukan sebelumnya, merupakan awal dari upaya bersama, demi lahirnya tata kelola tambang yang benar,” ujar politisi Partai Aceh itu dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Rabu, 1 Januari 2025.
Zulfadli mengatakan Pansus Tambang lanjutan dibentuk karena banyak anggota DPRA, tokoh masyarakat, LSM, wartawan, dan unsur lainnya, mempertanyakan kelanjutkan Pansus Tambang yang pernah dibentuk sebelumnya.
Publik, kata dia, mempertanyakan tindak lanjut yang akan dilakukan wakil rakyat, demi terwujudnya tata kelola pertambangan di Aceh yang baik, khususnya di wilayah barat dan selatan Aceh, yang selama ini dinilai centang perenang.
Zulfadli mengatakan, ia dan para anggota dewan tidak anti terhadap investasi lewat pertambangan, tapi harus dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu juga harus memberikan manfaat seluas-luasnya bagi kemakmuran rakyat.
“Sumber daya alam yang ada di Aceh merupakan milik rakyat Aceh. Bila perizinan dan pengelolaannya justru merugikan rakyat, tentu harus dievaluasi. Kami sebagai wakil rakyat di DPR Aceh, memiliki tanggung jawab untuk membela rakyat dan membela kepentingan Aceh.”
Baca Juga: ISPA Merebak di Meureubo, Pansus DPRA Desak Tambang Batubara PT MB Dievaluasi
September 2024 lalu, Tim Panitia Khusus Pertambangan DPRA menemukan sejumlah warga di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA. Penyakit ini diduga akibat aktivitas tambang batubara PT MB yang membuat tercemarnya udara di lingkungan sekitar perusahaan.
Temuan itu diungkapkan Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRA di sidang paripurna pada Jumat, 27 September 2024. Menurut Juru Bicara Pansus Pertambangan, M Rizal Falevi Kirani, tim turun ke Meureubo, tepatnya ke Desa Peunaga Cut, pada 16 September lalu.
Di sidang itu, Tim Pansus kemudian meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi dokumen laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi PT MB sebagaimana diatur pada Pasal 109 ayat (6) huruf f, Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai syarat permohonan perpanjangan pertama IUP operasi produksi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy