Kinerja Ratusan DOB Rendah, Syarat Pemekaran harus Diperketat

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Dokumen DPR

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menilai semangat desentralisasi dengan upaya menghadirkan daerah otonom baru (DOB) ternyata belum kendur. Namun, usulan pemekaran wilayah saat ini belum bisa ditindaklanjuti lantaran memerlukan peraturan pemerintah.

Zulfikar menyampaikan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Baca juga: 341 Usulan Pemekaran Wilayah, Termasuk 6 Daerah Minta Status Istimewa dan 5 Otsus

Dalam rapat itu, Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengungkapkan per April 2025 mencapai 341 usulan pemekaran wilayah terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus (otsus).

Untuk menindaklanjuti usulan tersebut dibutuhkan peraturan pemerintah (PP). Di antaranya, PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah. Kedua PP itu seharusnya rampung pada 2016 atau dua tahun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, Zulfikar mendorong rancangan kedua PP ini diselesaikan sehingga moratorium pemekaran daerah bisa dicabut. Selain itu, rancangan PP yang disiapkan harus memperketat syarat pemekaran wilayah dan lebih jelas serta obyektif. Pengetatan dilakukan dengan pertimbangan sejumlah wilayah yang tidak berkembang maksimal setelah pemekaran.

Baca juga: Situs Lokal Ini Gencar Beritakan Pemekaran Aceh Jadi 4 Provinsi, Apa Fakta Sebenarnya?

Seperti diungkapkan Dirjen Otda, kinerja ratusan wilayah dinilai rendah setelah menjadi daerah otonom baru (DOB) dalam kurun 1999 sampai 2014. Penilaian ini berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2021-2022 dari 181 kabupaten dan 34 kota.

Pada level kabupaten, sebanyak 101 kabupaten memiliki kinerja rendah dan 25 sangat rendah. Hanya 54 daerah memiliki kinerja sedang dan satu lainnya tidak menyerahkan LPPD.

Di tingkat kota, menurut Akmal Malik, sebanyak 20 persen DOB juga berkinerja rendah dan 12 persen lainnya berkinerja sangat rendah. Sedangkan 68 persen kota berkinerja sedang.

“Belum ada satu pun dari daerah-daerah ini yang mencapai kategori tinggi dan sangat tinggi dari daerah induknya. Ini fakta-fakta yang ditemui. Sementara itu, proses DOB di provinsi dan kota relatif cukup bagus walaupun dengan disparitas beragam,” ujar Akmal Malik, dilansir Kompas.id.

Baca juga: Dosen FISIP Unimal: Revisi UUPA Lebih Baik Ketimbang Pemekaran Aceh

Itulah sebabnya, kata Akmal Malik, perlu adanya perumusan yang komprehensif dengan data akurat dalam pembuatan aturan terkait penataan daerah sebelum membuka kembali moratorium. Harapannya, norma-norma yang akan dirumuskan dari RPP dapat menghasilkan daerah-daerah yang bisa menjawab tujuan dari kebijakan penataan daerah.

DAU Melonjak

Selain data dipaparkan Dirjen Otda, Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan mengungkapkan hasil evaluasi Bappenas tahun 2007 juga menyatakan mayoritas DOB gagal mencapai tujuan pemekaran. Bahkan, pemekaran daerah terbukti menambah beban anggaran pemerintah pusat.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kata Heri, total dana alokasi umum (DAU) transfer ke daerah yang awalnya Rp54,31 triliun dari tahun 1999, sepuluh tahun berselang setelah terbentuknya 205 DOB melonjak tiga kali lipat menjadi Rp167 triliun. Tahun 2025 ini DAU mencapai Rp446 triliun.

Heri menyebut alasan utama usulan pemekaran sebuah daerah terkait faktor keadilan yang tidak merata. “Bahkan tadi sempat disebutkan bahwa geografis yang luas, dan sumber daya manusia yang banyak, serta tidak efektifnya pelayanan pemerintah terhadap suatu masyarakat di daerah,” kata Heri dalam RDP itu, dilansir dari laman DPR RI.

Potensi PAD

Namun, lanjut Heri, tidak bisa dikesampingkan adanya daerah pemekaran hasilnya belum bisa berkembang. Sehingga, politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai perlu kajian menyeluruh terkait pemekaran daerah. Salah satunya terkait potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dimiliki DOB tersebut. Dia meyakini jika PAD sebuah daerah baik, pemimpin yang dihasilkan juga akan bagus kualitasnya.

“PAD bisa jadi sebuah dasar untuk menentukan layak tidaknya pemekaran sebuah daerah. Misalnya, daerah dengan PAD sekian, maka layak mekar. Dan PAD di bawah sekian, tidak layak mekar. Di sisi lain, ini juga menjadi tantangan bagi daerah untuk turut berkembang. Tidak hanya disuapin oleh pusat. Ini sebuah kajian, masukkan terkait masalah PAD,” ujar Heri.

Kajian terkait pemekaran itu juga harus benar-benar memperhitungkan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk membuka DOB, baik provinsi, maupun kabupaten/kota. “Sehingga ada sebuah dasar yang jelas, jika ada 341 daerah yang ingin dimekarkan, maka berapa rupiah yang dibutuhkan oleh negara. Satu provinsi berapa rupiah,” pungkasnya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy