Korupsi Insentif PPJ Lhokseumawe, Mahkamah Agung Hukum 2 Terdakwa 4 dan 5 Tahun Penjara

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe – Mahkamah Agung telah menetapkan putusan kasasi untuk terdakwa M. Dahri dan Asriana dalam perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022.

M. Dahri merupakan mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe atau eks-Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Asriana bekas Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe.

Dilihat Line1.News, Senin, 23 Juni 2025, pada laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, putusan kasasi kepada terdakwa M. Dahri Nomor 3190 K/PID.SUS/2025. “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi status perkara itu.

Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan kepada terdakwa M. Dahri pada Jumat, 9 Mei 2025. Amar putusan MA: Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum; Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa M. Dahri dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp631.115.622 subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, putusan MA kepada terdakwa Asriana Nomor 3593 K/PID.SUS/2025, dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Putusan kasasi itu ditetapkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Amar putusan MA: Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

MA mengadili sendiri: Tidak terbukti dakwaan primer, terbukti dakwaan subsider, pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti Rp540.755.003 subsider 1 tahun penjara, dan mencabut hak politik terdakwa.

Telah Dikirim ke Pengadilan Pengaju

Sebelumnya, perkara yang sama, MA telah menetapkan putusan kepada terdakwa Marwadi Yusuf (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe) dan terdakwa Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe) pada 23 April 2025.

Putusan MA kepada terdakwa Marwadi dan Sulaiman masing-masing Nomor 3189 K/PID.SUS/2025 dan 3594 Nomor K/PID.SUS/2025.

Menurut keterangan pada laman Informasi Perkara MA, putusan kasasi kepada kedua terdakwa itu telah dikirim ke pengadilan pengaju, yakni PN Tipikor Banda Aceh pada Rabu, 18 Juni 2025.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, dikonfirmasi Line1.News via pesan singkat, Senin, 23 Juni 2025, pukul 11.00 waktu Aceh, mengatakan, “Sampai sekarang kami belum menerima surat dari pengadilan pengaju tentang salinan atau petikan putusan tersebut”.

Baca juga: Korupsi Insentif Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe: MA Hukum Marwadi 6 Tahun Penjara, dan Sulaiman 5 Tahun

MA menghukum terdakwa Marwadi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp540.755.003 susider 1 tahun penjara. MA mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana badan.

Adapun terdakwa Sulaiman dihukum oleh MA dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp514.615.003 subsider 1 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik terdakwa dalam jabatan publik melalui pemilihan selama 5 tahun terhitung mulai tanggal selesai menjalani pidana badan.

Sedangkan untuk terdakwa Az, MA menyatakan gugur hak Penuntut Umum melakukan penuntutan. Sebab, terdakwa telah meninggal dunia pada 10 Oktober 2024 lalu, sebelum Majelis Hakim MA memutuskan perkara itu.

“Menimbang, berdasarkan Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut hapus jika terdakwa meninggal dunia, sehingga hak menuntut dari Penuntut Umum harus dinyatakan gugur,” bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan MA kepada terdakwa Az yang ditetapkan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Sebelumnya, PN Tipikor Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa perkara korupsi Pengelolaan Insentif PPJ Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022.

Putusan bebas itu dibacakan Majelis Hakim diketuai Teuku Syarafi, dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu, 7 Agustus 2024.

Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe mengajukan permohonan kasasi ke MA. Sebab, dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh pada 18 Juli 2024, JPU menuntut empat terdakwa masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa dituntut tujuh tahun penjara.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy