Dugaan Korupsi KEK Arun

Kejari Lhokseumawe Periksa 4 Direktur BUMN

Therry Gutama
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama. Foto: Dok Pribadi

Lhokseumawe – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe hari ini memeriksa empat direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun periode 2018-2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama menyebutkan, keempat orang tersebut menjabat sebagai direktur di PT Pertamina, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pelindo, dan PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) yang kemudian berubah menjadi PT Pembangunan Aceh (PEMA).

“[Yang diperiksa] YA [eks] Direktur Gas PT Pertamina, AF Direktur Utama PT PIM, IAS Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Pelindo, dan M Direktur Utama PDPA/PEMA,” ujar Therry kepada Line1.News, Senin, 23 Juni 2025.

Baca juga: Periksa Presdir PT PAG, Penyidik Kejari Lhokseumawe Ajukan 28 Pertanyaan

Menurut Therry, semua pejabat yang diperiksa itu meneken kontrak pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe.

“Semua [yang diperiksa] tersebut yang menandatangani perjanjian pembentukan dan pengelola konsorsium KEK pada 2016,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, turut diperiksa JH, Branch Manager PT Pelindo.

Hingga berita ini ditayangkan, pemeriksaan masih berlanjut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy