Overstay, Warga Denmark Digaruk Petugas Imigrasi Banda Aceh

WNA Denmark
VRP, WNA Denmark (tengah) saat ditangkap petugas Imigrasi Banda Aceh. Foto: Antara

Banda Aceh – Warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena overstay atau melebihi izin tinggal atau selama 56 hari. VRP ditangkap di sebuah hotel kawasan Peunayong, Banda Aceh, Selasa 17 Desember 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya WNA berada di Aceh melebihi izin tinggal.

VRP diketahui tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober 2024.

“Namun, VRP tidak memperpanjang izin tinggal dan menolak membayar denda atas pelanggaran kelebihan izin tinggal,” ujarnya melansir Antara, Rabu, 18 Desember 2024.

Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap warga negara asing tersebut. VRP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy