Penolakan Nelayan Cangkul Berbuah Manis, Pemkab Aceh Tengah Sepakat Ganti Usaha

Nelayan menunjukkan surat kesepakatan ganti usaha oleh Pemkab Aceh Tengah
Perwakilan nelayan cangkul dan Sekda Aceh Tengah Mursyid menunjukkan surat kesepakatan dengan Pemkab Aceh Tengah terkait penggantian usaha bagi mereka. Foto: Istimewa

Takengon – Penolakan pembongkaran alat tangkap ikan, cangkul padang dan cangkul dedem, milik nelayan di Danau Lut Tawar Takengon yang dilakukan Himpunan Aliansi Masyarakat Nelayan Serumpun (Hamas) berbuah manis.

Pemkab Aceh Tengah menyepakati penggantian usaha bagi nelayan yang alat tangkapnya dibongkar. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam selembar surat yang ditandatangani pada Minggu, 6 Juli 2025, dengan diketahui Plt Sekda Aceh Tengah Mursyid.

Surat itu diteken tiga perwakilan nelayan yakni Aramiko Jamal dari Kecamatan Lut Tawar, Ahyar Abadi (Kebayakan), dan Kasirman Mahmude (Bintang).

Sementara dari pihak pemerintah diteken Plt Asisten Dua Jauhary, Kasatpol PP dan WH Ariansyah, Plt Kadis Perikanan Nasrun Liwanza, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Deno Wahyudi, Kasi Datun M Arifin Siregar, Camat Kebayakan Nashrin, Camat Bintang Erfan Julianto, dan Camat Lut Tawar Hardi Selisih Mara.

Baca juga: Nelayan Cangkul Danau Lut Tawar akan Tolak Penertiban, Ini Alasannya

Ahyar yang juga Koordinator Hamas mengatakan kesepakatan itu tercapai setelah penolakan keras yang dilakukan ratusan nelayan pemilik cangkul.

“Alhamdulillah perjuangan kita hari ini membuahkan hasil. Pemerintah Aceh Tengah melalui Sekertaris Daerah Pak Mursyid sepakat untuk mengganti alat tangkap ikan milik kami yang akan dibongkar dengan usaha,” ucap Ahyar, Minggu, 6 Juli 2025.

Dia mengatakan, ada tiga jenis usaha yang nantinya direalisasikan Pemkab Aceh Tengah kepada nelayan yaitu pertanian/peternakan, perikanan, dan UMKM.

“Masing-masing pemilik alat tangkap ikan cangkul diberikan kebebasan untuk memilih ganti usahanya mau di bidang apa,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi untuk Nelayan Cangkul

Ke depan, kata Ahyar, selain menyepakati ganti usaha, Pemkab Aceh Tengah juga akan memberi bantuan secara berkesinambungan atas ganti usaha yang dipilih nelayan. Ia juga mengatakan untuk ganti usaha tersebut akan direalisasikan paling lambat tahun 2026 mendatang.

“Pemda berjanji akan merealisasikan ganti usaha tersebut secepatnya. Namun mengingat saat ini mata anggaran sudah ditetapkan, maka kami para nelayan akan bersabar untuk menerima ganti usaha tersebut paling lambat di tahun depan,” paparnya.

Selain itu ia juga mengatakan nelayan mendapat jaminan dari Plt Asisten Dua dan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah. Dalam negosiasi tersebut, kata Ahyar, Jauhari menjamin ganti usaha itu akan direalisasikan. Di depan para nelayan, ia mengatakan siap mengundurkan diri jika ganti usaha tersebut tidak diberikan.

“Selain penegasan dari Pak Jauhari, kasat reskrim juga berjanji akan mengawal proses ganti usaha ini sampai diterima nelayan.”

Sebelumnya, Jauhary dalam keterangannya secara tegas membantah isu bahwa nelayan pemilik alat tangkap cangkul padang dan cangkul dedem di Danau Lut (Laut) Tawar akan mendapatkan ganti rugi.

“Perlu kami luruskan, tidak ada ganti rugi atas pelanggaran. Yang ada adalah program pemberdayaan ekonomi bagi nelayan tradisional setelah pembongkaran selesai, bukan kompensasi atas praktik alat penangkapan ikan tersebut,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Tengah tersebut, Senin, 7 Juli 2025.

Dia menyebutkan, pembongkaran alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan demi keberlanjutan ekosistem Danau Lut Tawar.

Pemerintah, kata Jauhary, harus hadir dan berperan dalam menjaga kemaslahatan umat, khususnya bagi generasi mendatang.

“Kita tidak ingin Danau Lut Tawar tinggal jadi cerita bagi anak cucu kita.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy