Penyidik Tipidter Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Penimbun Pertalite ke Jaksa

Polisi di Aceh Dilaporkan ke Mabes soal Penyelidikan Penyelundupan BBM
Ilustrasi polisi menyita BBM bersubsidi

Sukamakmue – Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka penimbunan pertalite berinisial SN, 40 tahun, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Bersama SN, penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut. Berkas perkara nomor BP/39.a/XII/2024/Reskrim, tanggal 11 November 2024 yang telah dinyatakan lengkap atau P21 itu diterima JPU Yoga Mohd Afdhal pada Jumat, 20 Desember 2024.

Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani merincikan barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit mobil Toyota Hilux, STNK, 14 jerigen pertalite, lima jerigen kosong, dua barcode dan satu selang.

SN ditahan atas dugaan penimbunan pertalite di Nagan Raya pada November 2024. “Pelaku telah terbukti melakukan penimbunan minyak jenis pertalite yang ditimbun di kios kelontong sebanyak 14 jirigen di dalam mobil,” ujar Vitra dilansir dari KBA.ONE, Sabtu, 21 Desember 2024.

Kata Vitra, SN dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti SN maksimal enam tahun penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy