Berkas Perkara Pegawai BSI Lhoknga Salahgunakan Dana Nasabah Dilimpahkan ke Jaksa

pegawai BSI diserahkan ke jaksa
Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh bersama tersangka penyalahgunaan dana nasabah di Kejari Aceh Besar di Jantho, Jumat (20/12/2024). Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Berkas perkasa dan tersangka penyalahgunaan dana nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) diserahkan Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Supriadi mengatakan tersangka berinisial APW (32), pegawai PT BSI Kantor Cabang Pembantu Lhoknga, Aceh Besar. Bersama berkas tersebut, polisi juga melampirkan bukti kasus fraud dan pencatatan palsu pada sistem perbankan yang diduga dilakukan APW.

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21,” kata Supriadi Jumat dikutip Sabtu, 21 Desember 2024.

Tersangka APW, kata Supriadi, diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan. APW meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan bakal disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Baca Juga: Customer Service BSI di Aceh Timur Diduga Gelapkan Dana Deposito Nasabah

Namun, tambah Supriadi, dana itu malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Atas perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan Pasal 66 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar sesuai locus delicti (tempat tindak pidana terjadi)-nya.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy