Tinju Paman Hingga Benjol, Pria di Lhokseumawe Ini Tak Jadi Masuk Penjara, Kok Bisa?

Ilustrasi Palu Hakim Line1News Yasir
Ilustrasi palu hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe – Sebuah perselisihan di depan toko grosir kawasan Kota Lhokseumawe membawa pria berinisial MR (45) ke kursi pesakitan. Ia terbukti meninju pamannya sendiri, MI (52), hingga mengalami bengkak di dahi. Namun, meski dinyatakan bersalah, MR tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Bagaimana ceritanya?

Gara-gara Tiket Bongkar Muat

Dikutip Line1.News, Rabu, 25 Maret 2026, dari dakwaan yang ditayangkan pada SIPP Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, penganiayaan ringan tersebut terjadi pada Sabtu siang, 25 Oktober 2025. Bermula saat korban (MI) selesai melakukan bongkar muat barang dari truk dan memberikan tiket SPSI kepada sopir sebagai bukti pembayaran.

Tak lama, pelaku (MR) datang dan menyodorkan tiket yang sama. Karena sopir mengaku sudah menerima tiket dari korban, MR naik pitam. Ia merobek tiket milik pamannya tersebut hingga memicu cekcok mulut yang berujung pada satu pukulan mentah ke arah dahi korban. Hasil Visum et Repertum pun mengonfirmasi adanya bengkak di dahi kiri korban.

Permasalahan ini sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui adat gampong. Akan tetapi, tidak selesai lantaran istri dan anak-anak korban tidak dapat menerima perbuatan pelaku terhadap korban.

Perdana di Tahun 2026

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Liswerny Rengsina Debataraja pada Jumat, 13 Maret 2026, MR mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih tindakan tersebut spontan karena emosi sesaat.

Hakim akhirnya memutuskan: Terdakwa MR tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”; Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan terhadap terdakwa; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat: Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 2 bulan.

Artinya, MR tidak perlu menjalani hukuman penjara fisik, dengan syarat ia tidak boleh melakukan tindak pidana apapun selama masa pengawasan 2 bulan ke depan.

Ini pidana pengawasan perdana tahun 2026 yang diputuskan PN Lhokseumawe.

Mengapa Tidak Dipenjara?

Putusan perkara Nomor 1/Pid.C/2026/PN Lsm ini mengedepankan pendekatan hukum modern. Ada beberapa pertimbangan hakim:

• Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

• Hukuman pengawasan dinilai lebih efektif untuk memperbaiki perilaku pelaku daripada sekadar hukuman fisik.

Melalui putusan ini, PN Lhokseumawe menegaskan komitmennya bahwa hukum tidak melulu soal “menghukum”, tapi juga tentang keadilan yang proporsional dan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana ringan (Tipiring).

“Putusan ini menjadi salah satu penerapan pemidanaan yang menitikberatkan pada pendekatan proporsional dan edukatif dalam penanganan perkara tindak pidana ringan,” tulis MARI News.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy