Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh telah selesai membahas Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh 2025-2029, Kamis, 24 Juli 2025. Raqan ini juga telah mendapatkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif,
Ketua Banleg Ramza Harli menyebutkan Raqan RPJM sangat penting dan mendesak untuk segera ditetapkan menjadi Qanun. Namun sebelum itu, kata dia, Raqan tersebut masih harus melewati beberapa tahap lagi hingga dapat ditetapkan menjadi qanun. Adapun tenggat yang diberikan hingga 12 Agustus 2025.
“Setelah selesai pembahasan ini, selanjutnya kami akan melaksanakan rapat dengar pendapat umum. Lalu Raqan ini diparipurnakan dan setelah itu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh. Insya Allah dalam Minggu depan ini tahapan itu akan selesai semuanya,” ujar Ramza dikutip dari Laman DPRK Banda Aceh.
Ramza mengatakan Raqan itu sudah disusun sangat lengkap dan memuat visi misi wali kota yang disampaikan masa kampanye Pilkada, serta berbagai program prioritas pembangunan lima tahun ke depan.
“Perencanaan tahunan juga telah disusun sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia setiap tahunnya,” sebut Ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh itu.
Baca juga: Pemko Banda Aceh Serahkan Raqan Pajak Daerah ke Legislatif, Usulkan Perubahan Sejumlah Pasal
Sementara itu Raqan Perubahan tentang Pajak dan Retribusi juga selesai dibahas Banleg bersama Pemko Banda Aceh.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Raqan Pajak dan Retribusi kepada legislatif dalam sidang paripurna di gedung DPRK, Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Ramza, perubahan terhadap Qanun Nomor 1 Tahun 2024 itu dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terdapat sembilan pasal yang harus diubah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy