Satreskrim Polres Aceh Tengah Kembali Ringkus Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Aceh Tengah amankan pelaku curanmor
Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan tersangka curanmor bersama barang bukti. Foto: Istimewa

Takengon, Line1News – Upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Aceh Tengah kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan curanmor dan mengamankan seorang pelaku berinisial ZR (31), warga Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, kepada Line1News, Jumat, 22 Mei 2026, menyampaikan tersangka berhasil diamankan oleh personel Unit Opsnal Satreskrim di Kampung Lelabu, Kecamatan Bebesen, pada Kamis (21/5/2026), sekitar pukul 18.00 waktu Aceh.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Hamka (48), warga Kampung Tansalir, Kecamatan Bebesen. Pengaduan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 21 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 11.45. Lokasi kejadian berada di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

“Setelah menerima laporan dari korban, personel langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan warga.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus tersebut. Petugas menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Aceh Tengah dan sekitarnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.[]

Baca Juga: Curi Motor di Rusip Antara, Pria Silih Nara Diciduk Polisi di Celala

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy