Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2,5 tahun kepada terdakwa Muhar Abduh Wahab dalam perkara korupsi pekerjaan pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah tahun anggaran 2018.
Muhar Abduh Wahab merupakan mantan Kepala Seksi Bina Pasar dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop-UKM) Aceh Tengah, yang dalam perkara tersebut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Vonis itu diucapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin, 19 Januari 2026.
Dilihat Line1.News, Selasa, 20 Januari 2026, pada SIPP PN Tipikor Banda Aceh, amar putusan perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna itu, mengadili: menyatakan terdakwa Muhar Abduh Wahab tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer; membebaskan terdakwa dari dakwaan primer;
Menyatakan terdakwa Muhar Abduh Wahab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider; menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun, red), serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Dituntut 5,5 Tahun
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Aceh Tengah yang pada Senin, 22 Desember 2025, menuntut terdakwa Muhar Abduh Wahab agar dipidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun, red), dikurangi selama terdakwa ditahan. JPU juga menuntut terdakwa dipidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Muhar dituntut pula untuk membayar uang pengganti Rp15 juta subsider dua tahun sembilan bulan penjara. “Dengan ketentuan tidak perlu dijalani oleh terdakwa apabila uang barang bukti pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dirampas untuk negara, untuk menutupi uang pengganti,” bunyi isi tuntutan tersebut.
Baca juga: 6 dari 7 Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Bale Atu Aceh Tengah Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada enam terdakwa masing-masing selama empat tahun dalam perkara korupsi pekerjaan pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah TA 2018.
Vonis itu diucapkan dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh pada Selasa, 23 Desember 2025.
Keenam terdakwa itu Syukuruddin, DK. Khalidin Amri, Heryan Pahlawan, M. Fauzi alias Fauzi Bintang, Alimsyah, dan Syaifullah. Masing-masing terdakwa itu dengan nomor perkara: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, dan 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.
Syukuruddin merupakan mantan Kepala Disdagkop-UKM Aceh Tengah, yang dalam perkara tersebut selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
DK. Khalidin Amri selaku Konsultan Pengawas/Direktur CV Caya Nenggeri Consultan, dan Heryan Pahlawan sebagai Pelaksana/Direktur CV Bintang Perkasa dalam pekerjaan pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu tahun anggaran 2018 tersebut.
Adapun M. Fauzi alias Fauzi Bintang, Alimsyah, dan Syaifullah, dalam isi dakwaan yang disajikan amat singkat pada SIPP PN Tipikor Banda Aceh, hanya disebutkan nama mereka.
Menurut keterangan pihak Polres Aceh Tengah saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus itu pada 8 Agustus 2025, menyebut M. Fauzi, Alimsyah, dan Syaifullah sebagai peminjam perusahaan dan pemenang lelang proyek tersebut.
Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar pada Disdagkop-UKM Aceh Tengah tahun anggaran 2018 itu nilai kontrak Rp1,69 miliar lebih bersumber dari APBD 2018.
Menurut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Aceh Nomor: PE.03.03/SR-2018/PW01/5/2024 tanggal 11 September 2024, dugaan korupsi pada proyek tersebut dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara senilai Rp526.324.607.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy