Taqwaddin: Kehadiran PKY Harus Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum di Aceh

IMG 20240823 145323
Penghubung Komisi Yudisial Aceh menggelar Seminar Edukasi Publik di salah satu kafe di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis 22 Agustus 2024. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Aceh, Taqwaddin, mengapresiasi hadirnya Penghubung Komis Yidisial (PKY) di Aceh.

“Silakan bertugas melaksanakan fungsinya. PKY Aceh harus bisa menjadi model bagi PKY di provinsi lainnya. Menurut saya, kehadiran PKY harus bisa memberi manfaat nyata untuk meningkat kualitas proses penegakan hukum di Aceh,” ujar Taqwaddin dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Agustus 2024.

Sesuai mandat konstitusi, Komisi Yudisial (KY) memiliki fungsi dan kewenangan dalam proses seleksi Calon Hakim Agung dan menjaga etik dan perilaku hakim. Sehingga, dengan keterlibatan PKY yang ada di berbagai provinsi maka rekam jejak Calon Hakim Agung dapat dideteksi secara dini di manapun para Calon Hakim Agung berkiprah sebelumnya. Hal ini penting untuk menghasilkan para Calon Hakim Agung yang benar-benar berintegritas dan berkualitas.

Terkait kewenangan menjaga etik dan perilaku hakim, Taqwaddin meminta perhatian Komisi Yudisial. “Bahwa istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Dasar kita adalah menjaga, bukan mengawasi”.

“Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24B UUD 1945, yaitu Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dari ketentuan ayat (1) Pasal 24B ini jelas terbaca bahwa istilah konstitusi adalah menjaga, bukan mengawasi”.

Istilah menjaga memiliki makna yang berbeda dengan mengawasi. “Menurut saya, jika istilah mengawasi yang digunakan sebagaimana pada spanduk (standing banner) PKY, maka akan menimbulkan resistensi dan benturan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung”.

“Tetapi jika istilah menjaga hakim yang digunakan, ini dapat dipahami dalam rangka menjaga kemuliaan dan keluhuran hakim sebagai sebagai pejabat negara yang dimuliakan, yang dipersepsi sebagai Wakil Tuhan,” ujar Taqwaddin.

Sebagai Wakil Tuhan maka hakim diberi kewenangan untuk menghukum seseorang berdasarkan bukti kesalahannya. Sedangkan dalam perkara keperdataan, hakim berwenang menetapkan hak-hak seseorang atas sesuatu yang dipersengketakan.

“Semua putusan hakim itu harus dimulai dengan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dalam persidangan hakim sering dipanggil “Yang Mulia” atau offium noble“.

Karena Hakim sebagai pejabat negara yang dipanggil dengan Yang Mulia, sehingga perilaku hakim harus terpelihara dan tidak boleh tercela.

“Hemat saya disinilah pentingnya peran Komisi Yudisial dalam menjaga keluhuran dan kemuliaan hakim agar para hakim tidak melakukan perbuatan tercela dan di sisi lain agar warga masyarakat tidak mencela atau mem-bully hakim manakala kalah dalam berperkara,” ungkapnya.

Hakim dalam membuat putusan harus benar-benar independensi dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas. Hakim harus mencurahkan segala kapasitanya untuk menghasilkan putusan-putusan yang berkualitas.

“Sehingga, hadirnya Penghubung Komisi Yudisial di Aceh, menurut saya, tepat dalam rangka menjaga kemuliaan hakim guna menghasilkan proses peradilan yang lebih berkualitas,” ujar Taqwaddin yang juga akademisi senior USK.

Pernyataan ini dikemukakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan Penghubung Komisi Yudisal Aceh di salah satu kafe di Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 22 Agustus 2024.

Seminar dibuka Hasrizal, Kordinator Penghubung Komisi Yudisial Aceh, dihadiri hampir seratusan orang peserta dari berbagai elemen strategis masyarakat. Pemateri dari unsur Komisi Yudisial, advokat, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Taqwaddin mewakili Pengadilan Tinggi Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy