Baleg DPR Targetkan Pengambilan Keputusan RUU Pemerintahan Aceh pada 20 April?

Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Syukri
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Syukri. Foto: Dokumen/Istimewa

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Wakil Ketua Baleg, Iman Sukri, menargetkan pengambilan keputusan RUU tersebut dapat dilakukan pada 20 April 2026, sehari sebelum penutupan masa sidang.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026, Iman Sukri menyampaikan soal penyempurnaan pasal-pasal krusial yang dinilai masih butuh pembahasan mendalam.

“Tim ahli menyampaikan masih perlunya waktu untuk melakukan perbaikan dari usulan kita kemarin, terutama pasal-pasal yang krusial yang pembahasannya relatif singkat,” ujar Iman, dilansir laman DPR RI, Selasa (31/3).

Berdasarkan masukan tersebut, tim ahli pun mengusulkan agar Rapat Panja pada hari ini ditutup sementara. Hal ini untuk memberikan ruang penyempurnaan substansi sebelum pembahasan dilanjutkan.

Isu Panas: Dana Otsus 2,5% dari Pagu DAU Nasional

Sejumlah poin menjadi “pekerjaan rumah” utama Baleg DPR, termasuk soal kewenangan pendidikan dan anggaran. Baleg DPR berencana memanggil delapan kementerian/lembaga dalam rapat maraton pada 14-15 April mendatang.

Salah satu isu yang disorot adalah rencana pengalihan kewenangan pengelolaan madrasah di Aceh. “Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama juga perlu kita undang terkait pengalihan kewenangan madrasah,” tegas Iman.

Selain itu, Baleg juga akan meminta penjelasan Kementerian Keuangan terkait usulan Pemerintah Aceh agar alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Diagendakan juga Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta SKK Migas. Agenda tersebut, kata Iman, untuk memperoleh masukan terkait sejumlah isu strategis yang sempat tertunda dalam pembahasan sebelumnya.

“Masukan dari kementerian diperlukan untuk membahas pasal-pasal baru yang diajukan, khususnya yang substansinya berkaitan dengan sektor energi, kehutanan, dan lainnya,” tutur dia.

Agendakan ke Aceh 16 April

Tak ingin hanya mendengar dari satu sisi, Baleg menjadwalkan kunjungan kerja (kunker) langsung ke Serambi Mekkah pada 16 April 2026.

Rombongan Baleg DPR dijadwalkan bertemu dengan Gubernur Aceh, para Bupati/Wali Kota, hingga Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan Perusahaan Perseroan Daerah PT Pembangunan Aceh (Perseroda). Tujuannya jelas: memastikan aspirasi rakyat Aceh terakomodasi sebelum draf final dikunci. Bahkan, Baleg mempertimbangkan untuk mengundang asosiasi kepala desa (gampong) guna memperkaya perspektif.

Hitung Mundur Menuju Final

Iman menegaskan seluruh masukan dari RDP dan kunjungan kerja ke Aceh akan menjadi bahan penyusunan ulang draf RUU dalam waktu terbatas.

Tim Tenaga Ahli berjumlah tujuh orang diminta bekerja intensif untuk merumuskan pasal-pasal krusial yang sebelumnya masih tertunda. “[Setelah kunker ke Aceh] Kita hanya punya waktu sekitar empat hari untuk menyusun kembali draf, termasuk pasal-pasal krusial yang belum diputuskan,” kata Iman.

Iman menargetkan Rapat Panja lanjutan pada 20 April 2026 akan menjadi momentum finalisasi pembahasan, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada hari yang sama. Ini mengingat masa sidang DPR RI akan ditutup pada 21 April 2026, sebelum memasuki masa reses.

“Sekitar Senin 20 April mulai pukul 10 [pagi] kita Rapat Panja sampai jam 1 [siang]. Jam 1 ini pengambilan keputusan RUU, keputusan, karena Selasa, 21 April penutupan masa sidang,” ucap Iman.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy