Aceh Besar

Terdakwa Penyalahgunaan Dana Nasabah BSI Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Ilustrasi penyalahgunaan dana nasabah
Ilustrasi penyalahgunaan dana nasabah. Foto via internet

Jantho – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa berinisial APW (32), karyawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga, Aceh Besar, dalam perkara penyalahgunaan dana nasabah bank syariah itu, agar dipidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun).

Tuntutan terhadap terdakwa perkara nomor 10/Pid.B/2025/PN Jth itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta supaya Majelis Hakim PN Jantho yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam putusannya menyatakan terdakwa APW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu, “Dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah bank syariah atau UUS” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 66 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diubah terakhir dengan Bagian Ketiga Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

“[Supaya Majelis Hakim memutuskan:] Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan JPU, dikutip Line1.News pada SIPP PN Jantho, Kamis, 8 Mei 2025.

Ketua Tim JPU, Rifai Affandi, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, dihubungi Line1.News via telepon, Kamis siang (8/5), membenarkan informasi tersebut.

Majelis hakim menunda sidang perkara itu sampai Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Perkara terdakwa APW disidangkan di PN Jantho sejak Rabu, 15 Januari 2025. Dalam surat dakwaan, tim JPU memaparkan kronologi perkara penyalahgunaan dana nasabah bank syariah oleh terdakwa APW untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan itu diduga dilakukan terdakwa pada Senin, 20 November 2023, Rabu, 27 Desember 2023, dan Rabu, 10 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam rentang waktu antara November 2023 sampai Januari 2024, bertempat di PT BSI KCP Lhoknga.

Baca juga: Berkas Perkara Pegawai BSI Lhoknga Salahgunakan Dana Nasabah Dilimpahkan ke Jaksa

Perkara penyalahgunaan dana nasabah BSI itu disidik oleh penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. Penyidik menyerahkan tersangka APW dan barang bukti kasus itu kepada JPU Kejari Aceh Besar pada 20 Desember 2024.

Dalam keterangannya pada hari itu, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Supriadi mengatakan tersangka APW diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan. APW meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan bakal disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, lanjut Supriadi, dana itu malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Akibat perbuatan tersangka APW menimbulkan kerugian bagi PT BSI senilai Rp668,5 juta.

Mulanya, tersangka APW ditahan oleh penyidik di Rutan sejak 29 Oktober 2024 sampai diserahkan kepada JPU. Lalu, JPU menahan APW di Rutan sejak 20 Desember 2024 sampai terdakwa itu disidangkan di PN Jantho. Setelah itu, terdakwa menjadi tahanan majelis hakim yang dititipkan di Rutan.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy