Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menuntut terdakwa penyiraman air keras DM, dengan pidana mati.
Tuntutan itu dibacakan Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Abdi Fikri di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 18 Juni 2025.
DM terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan cara menyiramkan air keras kepada RNF, 13 tahun, yang sedang tidur di kamarnya pada 14 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: JPU Kejari Lhokseumawe Tuntut Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Anak Tiri dengan Pasal Berlapis
Abdi mengatakan setelah dirawat intensif selama dua bulan di RSUD Zainoel Abidi Banda Aceh, RNF mengembuskan nafas terakhir karena tidak sanggup menahan rasa sakit yang dialaminya.
“Bukan hanya RNF, AF (15 thn) juga menjadi korban luka bakar dalam peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa. Pada saat itu AF tidur bersebelahan dengan RNF. Beruntung AF masih selamat,” ujar Abdi dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa DM dengan pasal berlapis yaitu Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan dengan Air Keras di Lhokseumawe Akui Perbuatannya, Satu Anak Tewas
Perbuatan DM, kata Abdi, dipicu rasa cemburu terhadap ibu korban (mantan istri terdakwa). DM menduga ibu korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.
“Terdakwa merasa emosi lalu melampiaskannya. Namun terdakwa salah sasaran karena mengira ibu korban yang tidur di dalam kamar. Ternyata anak korban yang saat itu tidur di dalam kamar ibunya. Lalu terdakwa menyiramkan air keras melalui jendela kamar ibu korban sehingga mengenai korban dan kakak korban,” ujarnya.
Setelah JPU membacakan tuntutan, sidang ditunda selama sepekan. Agenda sidang berikutnya, pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy