Begini Pandangan Dosen Hukum Tata Negara Unimal Soal Kewenangan Pj Kepala Daerah Terkait Mutasi Kepala OPD

Dosen Hukum Tata Negara Unimal Yusrizal
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal, S.H., M.H. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Kepala Daerah di beberapa kabupaten/kota di Aceh sudah menggelar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui panitia seleksi yang dibentuk. Seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain sudah dilaksanakan di Pemkab Aceh Utara tahun 2024 lalu.

Baca juga: Mundur di Pemko Lhokseumawe, Zulkifli Masuk Daftar Calon Kadis di Aceh Utara

Informasi yang berkembang saat ini, Pj. Wali Kota Banda Aceh berencana melaksanakan seleksi terbuka JPT Pratama melalui Pansel. Namun, rencana tersebut kini menjadi polemik di Banda Aceh.

Lantas, bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, apakah Pj. Kepala Daerah dapat/boleh melakukan seleksi terbuka JPT Pratama untuk memutasi kepala OPD?

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Doktor Yusrizal, menjelaskan ketentuan terkait wewenang Pj. Kepala Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Baca juga: Legislator Gerindra Kritik Pj Wali Kota Banda Aceh Soal Rencana Mutasi 18 Kadis

Menurut Yusrizal, Pasal 15 Permendagri tersebut menjelaskan tugas, wewenang, kewajiban dan larangan. Ayat (1) menjelaskan bahwa Pj. Gubernur, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

Sementara ayat (2) mengatur tentang larangan bahwa Pj. Gubernur, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. melakukan mutasi ASN; b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Merujuk ketentuan tersebut, maka Pj. [Penjabat Kepala Daerah] dilarang untuk melakukan mutasi ASN termasuk melaksanakan seleksi JPT Pratama. Namun, ketentuan itu ada pengecualian, apabila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ujar Yusrizal menjawab Line1.News, Senin, 6 Januari 2025.

Artinya, kata Yusrizal, jika Pj. Kepala Daerah yang merasa perlu melakukan mutasi ASN dengan alasan terjadinya kekosongan jabatan atau lainnya, maka harus mengusulkan terlebih dahulu kepada Mendagri. Nantinya Mendagri akan mengkaji usulan tersebut apakah diterima atau tidak, tentu dengan beberapa pertimbangan.

Lihat pula: DPRK Lhokseumawe Minta Pj Wali Kota Gelar Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II

Yusrizal menyebut beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam mutasi ASN tersebut oleh Pj. Kepala Daerah. Di antaranya, terjadinya kekosongan jabatan; kondisi mendesak; dan etika.

“Apabila ada kekosongan jabatan tertentu, maka hal ini tentu perlu adanya pengisian jabatan tersebut. Atas dasar ini, maka Pj. dapat mengajukan usulan kepada Mendagri, nanti Mendagri akan mempertimbangkan apakah dapat disetujui atau tidak,” tutur Yusrizal.

Pertimbangan kondisi mendesak, kata Yusrizal, misalnya ketika akhir tahun 2024 kemarin, ada dinas yang bekerja lambat, sementara perlu segera pembahasan anggaran untuk tahun 2025. “Maka untuk mempercepat proses tersebut, Pj. menilai perlu dilakukan pergantian eselon II, sehingga proses pergantian tersebut diusulkan juga ke Mendagri, maka Mendagrilah nanti yang memutuskan apakah usulan diterima atau tidak,” ungkapnya.

Terkait pertimbangan etika, lanjut Yusrizal, jika melihat masa pelantikan kepala daerah definitif yang akan dilaksanakan pada Februari 2025, maka sebaiknya mutasi ASN tersebut ditunda sampai pelantikan kepala daerah. Mengingat hanya beberapa hari lagi akan memasuki Februari. “Jika bukan dalam kondisi mendesak dan/atau terjadinya kekosongan jabatan, saya rasa pergantian tersebut tidak diperlukan,” ucap Ketua Program Magister Hukum Fakultas Hukum Unimal ini.

“Secara ketentuan, wewenang tersebut adalah wewenang dari kepala daerah yang telah dilantik, sementara Pj. dilarang untuk melakukan mutasi,” pungkas Yusrizal.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy