Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebatas mengatur pemberian kode pulau di Indonesia.
Kepmendagri itu, sebut Yusril, bukan keputusan yang menentukan empat pulau di Aceh Singkil masuk ke wilayah Sumut.
Sebab, penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri.
“Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan,” ujar pakar hukum tata negara ini dilansir Kompas.com, Minggu, 15 Juni 2025.
Baca juga: ‘UU 24/1956 dan MoU Helsinki Tak Sebutkan Batas 4 Pulau di Singkil’
Namun, ia mengakui pemberian kode pulau-pulau itu memang dilakukan atas permintaan Pemerintah Provinsi Sumut.
Berhubung batas wilayah Aceh-Sumut dan batas Aceh Singkil-Tapanuli Tengah, khususnya mengenai empat pulau, belum selesai dan belum disepakati, kata Yusril, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.
Atas dasar kesepakatan itulah, kata dia, nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Aceh dan Sumut.
Yusril meminta semua pihak tetap tenang dan sabar dalam menyikapi persoalan empat pulau tersebut.
Baca juga: DEM Aceh: Pemindahan 4 Pulau di Singkil ke Sumut Sulit Dipisahkan dari Isu Sumber Daya Alam
Menurut dia, Mendagri belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut, apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
“Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat.”
Sebelumnya, Mendagri melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil.
Baca juga: Wamendagri: Peta Batas Aceh–Sumut 1992 Tak Cantumkan Koordinat Empat Pulau
Keputusan itu direspons kedua daerah. Pemerintah Aceh mengklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut. Sedangkan Pemerintah Sumut memiliki dalil dari hasil survei Kemendagri.
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto disebut akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa empat pulau Aceh masuk Sumut tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy