Lhokseumawe – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memeriksa dua direktur PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), Rabu, 25 Juni 2025.
Pemeriksaan keduanya masih terkait dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe periode 2018-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama membenarkan hal itu saat ditanyakan Line1.News.
Menurut Therry, kedua direktur yang diperiksa adalah bekas direktur utama dan dikretur keuangan PT Patna.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Periksa 4 Direktur BUMN
“Sekarang yang diminta keterangan adalah BP selaku eks Direktur Utama PT Patna tahun 2018, serta ME selaku eks Direktur Keuangan dan Manajemen PT Patna tahun 2018,” ungkapnya.
Kepada ME dan BP, tambah Therry, penyidik mengajukan 22 pertanyaan.
Saat ditanyakan apa saja yang ditanyakan penyidik kepada kedua orang tersebut, dia menjawab masih terkait pertanggungjawaban PT Patna dalam pelaksanaan proyek-proyek di KEK Arun.
“Pertanyaan [penyidik] seputar apa kegiatan yang telah dilakukan dan bagaimana pertanggungjawaban kegiatannya.”
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Eks Direktur Gas Pertamina Mangkir dari Pemeriksaan Kejari Lhokseumawe
Sebelumnya pada Selasa, 10 Juni 2025, penyidik memeriksa Manajer dan Komisaris PT Patna, berinisial AR dan MM.
Therry menyebutkan penyidik melontarkan 28 pertanyaan kepada AR dan MM, berkaitan dengan asal-usul PT Patna selaku pengelola KEK Arun, perjalanan bisnisnya sejak berdiri, hingga keterlibatannya dalam proyek di kawasan tersebut.
Sementara pada Senin, 23 Juni 2025, penyidik ini memeriksa empat direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keempatnya adalah YA, eks Direktur Gas PT Pertamina, AF Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda, IAS Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Pelindo, dan M Direktur Utama PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) yang kemudian berubah menjadi PT Pembangunan Aceh (PEMA). Selain itu, turut diperiksa JH, Branch Manager PT Pelindo.
Menurut Therry, keempat direktur yang diperiksa itu meneken kontrak pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy