Instruksi Bupati Aceh Tengah: Salat Berjemaah dan Gemar Membaca Al-Qur’an

Bupati Haili bersama santri cilik
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga mengeluarkan Instruksi tentang kewajiban salat berjemaah dan gerakan gemar membaca Al-Qur’an bagi seluruh masyarakat termasuk ASN. Foto: Pemkab Aceh Tengah

Takengon – Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga mengeluarkan Instruksi Nomor 567/DSI/2026 tentang kewajiban salat berjemaah dan gerakan gemar membaca Al-Qur’an bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Instruksi tersebut diterbitkan pada 4 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi: Pembangunan Aceh Tengah islami, maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh unsur masyarakat, terutama aparatur pemerintah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perbankan, camat, reje (kepala kampung), perguruan tinggi, sekolah sederajat, organisasi masyarakat, hingga organisasi kepemudaan.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Haili meminta seluruh pihak menghentikan dan menunda aktivitas saat azan berkumandang serta melaksanakan salat lima waktu secara berjemaah.

Masyarakat juga diimbau untuk membudayakan membaca, memahami, dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, mensosialisasikan instruksi tersebut kepada keluarga dan lingkungan masing-masing.

Haili menegaskan pemerintah daerah bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Kementerian Agama akan terus mendorong masyarakat agar semakin mencintai Al-Qur’an.

“Kami berharap setiap hari masyarakat tetap membaca Al-Qur’an, meskipun hanya satu atau dua ayat. Kemudian lima belas menit sebelum azan berkumandang, seluruh aktivitas ditinggalkan dan kita bersegera menuju masjid,” tegas Haili, dilansir laman Pemkab Aceh Tengah, Ahad, 8 Maret 2026.

Haili juga mengimbau seluruh instansi pemerintah, perbankan, pedagang, serta pelaku usaha agar menghentikan aktivitas saat waktu salat tiba. Khusus pada hari Jumat, seluruh aktivitas diharapkan ditutup sementara guna memberikan kesempatan kepada umat Islam melaksanakan salat Jumat dengan khusyuk.

Sebagai bentuk penguatan gerakan ini, Pemkab Aceh Tengah juga berencana membentuk program Kampung Qurani di setiap kecamatan. Dari 14 kecamatan yang ada, akan dipilih satu kampung di masing-masing kecamatan yang dinilai aktif membudayakan membaca Al-Qur’an.

“Kami akan membentuk tim untuk menilai kampung yang masyarakatnya gemar membaca Al-Qur’an. Kampung tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai Kampung Qurani dan akan diberikan penghargaan,” ujarnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy