Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan praktik perundungan atau bullying di kalangan calon dokter spesialis bak fenomena gunung es. Banyak korban yang tidak melaporkan karena takut mendapatkan ancaman dari seniornya.
Budi mengatakan tradisi bullying di kedokteran sudah berlangsung puluhan tahun. Aksi perundungan tersebut mengakibatkan kerugian bagi korban baik dari segi psikis maupun materiil.
“Praktik perundungan ini baik untuk dokter umum, internship, maupun pendidikan dokter spesialis itu sudah terjadi berulang kali dan ini tidak hanya menyebabkan kerugian mental, tapi fisik dan juga finansial pada peserta didik,” ucap Menkes Budi dalam konferensi pers, dikutip dari detik.com, Jumat, 16 Agustus 2024.
Perundungan itu, kata dia, dilakukan dengan dalih pembentukan karakter. Hanya saja bentuk perundungan yang didapatkan oleh korban sangat tidak mendidik.
Para calon dokter spesialis korban bullying kerap dijadikan asisten pribadi sampai diminta mengantar cucian ke laundry. Tidak hanya itu saja, banyak peserta didik yang juga diminta untuk mengerjakan tugas milik senior.
Banyak peserta didik kedokteran yang juga mengalami kerugian secara finansial selama mengikuti proses pendidikan. Hal itu disebabkan oleh berbagai permintaan “nyeleneh” yang kerap diminta senior.
“Saya juga terkejut karena berkaitan dengan uang. Jadi cukup banyak junior ini disuruh ngumpulin uang jutaan sampai puluhan juta untuk macam-macam,” ungkap Budi.
“Bisa disuruh nyiapin rumah untuk kumpul-kumpul para senior, kontraknya setahun Rp50 juta bagi rata untuk juniornya. Atau misalnya makan malam, tapi makannya makanan Jepang jadi setiap malam keluarin Rp5-10 juta untuk seluruhnya,” tambahnya.
Kementerian Kesehatan, kata Budi, akan menindak tegas para pelaku perundungan di kedokteran. Pengawasan terkait perundungan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dengan melibatkan unit pelayanan pelaporan di Rumah Sakit Pendidikan.
Dokter Muda Undip Diduga Bunuh Diri karena Perundungan, Menkes Geram
Bentuk Perundungan yang Dilarang Menkes
Menkes juga mengeluarkan aturan soal sanksi bullying atau perundungan di institusi pendidikan kedokteran. Instruksi tersebut tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Adapun bentuk perundungan yang diatur dalam Instruksi Menkes tersebut yakni:
1. Perundungan fisik
Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.
2. Perundungan verbal
Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
3. Perundungan siber (Cyber Bullying)
Tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
4. Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya
Tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy