Nasihat Abu Mudi kepada Umat: Permudah Pernikahan dengan Mahar Sederhana, dan Jadikan Berkah sebagai Tujuan

Abu Mudi saat mengisi pengajian
Abu Mudi saat mengisi pengajian. Foto: tangkapan layar Youtube Mudi TV via NU Online

Banda Aceh – Ulama kharismatik Aceh, Syekh H. Hasanoel Basri HG akrab disapa Abu Mudi, menyampaikan nasihat kepada umat Islam untuk mempermudah pernikahan dengan mahar yang sederhana dan tidak memberatkan.

Nasihat tersebut disampaikan menyikapi fenomena tingginya mahar di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit serta melonjaknya harga bahan kebutuhan pokok dan emas.

Abu Mudi menyampaikan nasihat itu dalam pengajian rutin Tastafi di Masjid Raya Baiturrahman Aceh di Banda Aceh, Sabtu, 14 Februari 2026.

Melansir NU Online, Ahad, 15 Februari 2026, dalam pengajian tersebut, Abu Mudi membahas fiqih puasa Ramadan serta dinamika sosial-keagamaan. Ia juga menyoroti fenomena tingginya mahar yang dinilai memberatkan calon pengantin di tengah kenaikan harga emas.

Abu Mudi menjelaskan bahwa Islam tidak pernah menjadikan emas sebagai standar kemuliaan mahar. Dalam pandangan syariat, mahar merupakan simbol penghormatan dan kesungguhan calon suami kepada calon istri, bukan ajang gengsi atau ukuran kehormatan keluarga.

“Di saat ekonomi sedang berat dan harga emas terus naik, janganlah mahar dibuat tinggi-tinggi. Islam datang membawa kemudahan, bukan untuk memberatkan umat,” ujar Abu Mudi yang juga Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Abu Mudi menyebut mahar tidak harus berupa emas atau harta bernilai tinggi. Selama disepakati kedua belah pihak dan memiliki manfaat, mahar tersebut sah secara syariat.

Baca juga: MPU Aceh Ajak Masyarakat Ringankan Mahar, Tidak Mesti Emas

Ia mengutip sabda Rasulullah yang diriwayatkan Al-Hakim dan Al-Baihaqi bahwa sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah (ringan) maharnya.

Menurut Abu Mudi, hadis tersebut menjadi landasan bahwa kesederhanaan dalam pernikahan justru menghadirkan keberkahan. Praktik Nabi Muhammad SAW dan para sahabat menunjukkan kemuliaan rumah tangga tidak ditentukan oleh mahalnya mahar atau megahnya resepsi, melainkan oleh ketakwaan dan tanggung jawab.

Abu Mudi juga mengkritik kecenderungan sebagian masyarakat yang menjadikan akad nikah layaknya pesta besar. Padahal, akad merupakan ibadah yang sakral dan pada dasarnya sederhana. Berbeda dengan walimah yang bersifat syiar dan perjamuan.

“Akad nikah itu ibadah. Jangan dibuat seperti pesta besar sehingga memberatkan salah satu pihak. Banyak yang akhirnya berutang hanya demi gengsi,” ungkap Abu Mudi.

Abu Mudi menegaskan mahar adalah hak penuh mempelai perempuan. Orang tua tidak dibenarkan mengambil atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang sah. Bahkan, jika mahar digunakan untuk walimah atau kebutuhan rumah tangga tanpa persetujuan mempelai perempuan, hal itu tetap tidak dibenarkan menurut syariat.

Baca juga: Harga Emas Mahal, Cek Midi: Adat Aceh Tak Pernah Memberatkan Mahar

Ia juga mengingatkan para orang tua agar tidak menjadi penghalang pernikahan anak-anak mereka. “Relakah orang tua membiarkan anaknya terjerumus dalam dosa hanya karena pernikahannya dipersulit? Apakah pantas mahar yang tinggi menjadi penghalang akad yang halal?”

Abu Mudi mengingatkan bahwa menghalangi pernikahan yang telah memenuhi syarat syar’i tanpa alasan yang dibenarkan dapat membuka pintu kemudaratan.

Dalam situasi ekonomi sulit, budaya gengsi dan tuntutan berlebihan berpotensi menjerumuskan generasi muda ke dalam pergaulan bebas.

‘Jangan jadi tempat percampuran laki-laki dan perempuan’

Abu Mudi juga menyinggung pelaksanaan akad nikah di masjid. Ia menjelaskan bahwa menikah di masjid hukumnya sunat karena masjid merupakan tempat yang penuh keberkahan. Namun, kesunahan tersebut tidak boleh dicederai oleh perbuatan yang berpotensi menimbulkan fitnah.

“Menikah di masjid itu sunat, tetapi jangan sampai masjid menjadi tempat percampuran laki-laki dan perempuan tanpa batas yang bisa menimbulkan fitnah,” tegas Abu Mudi.

Abu Mudi menambahkan bahwa dalam pelaksanaan akad nikah tidak harus menghadirkan mempelai perempuan dalam satu majelis yang bercampur dengan tamu laki-laki. Kehadiran wali, dua saksi, aparat gampong, teungku imum, serta pihak Kantor Urusan Agama (KUA) sudah memenuhi ketentuan syariat dan administrasi negara.

Menurut Abu Mudi, kesederhanaan serta penjagaan adab lebih utama daripada kemeriahan yang berlebihan.

Dorong Kebijakan Pemerintah

Abu Mudi juga mendorong pemerintah agar menghadirkan kebijakan yang memudahkan pernikahan di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kaidah fiqih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah, yakni kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan rakyat.

Dalam konteks ini, regulasi yang mendorong kesederhanaan mahar dan membatasi budaya pesta berlebihan merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga moral, ketahanan keluarga, dan masa depan generasi.

Abu Mudi mengajak masyarakat mengubah paradigma dari budaya gengsi menuju budaya berkah. Dengan mahar yang ringan, niat tulus, restu orang tua, serta pelaksanaan akad yang sederhana dan tetap menjaga batasan syariat, pernikahan diharapkan melahirkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah meski di tengah tekanan ekonomi.

“Jangan jadikan gengsi sebagai ukuran. Jadikan berkah sebagai tujuan,” ucap Abu Mudi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy