Investasi dan Serapan Tenaga Kerja Minim hingga Dugaan Korupsi

Catatan Kritis Profesor Apridar Soal KEK Arun Lhokseumawe

Profesor Apridar
Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si. Foto: Dokumen/Istimewa

Lhokseumawe – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang resmi beroperasi sejak 14 Desember 2018, hingga tahun 2024 baru mencatatkan investasi senilai Rp5,5 triliun, dan menyerap tenaga kerja 1.806 orang.

Dikutip Line1.News, Selasa, 10 Juni 2025, dari Laporan Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2024, yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK RI tahun 2024, pada periode 2024, KEK Arun Lhokseumawe yang dikelola PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) ‘hanya’ mencapai tambahan investasi Rp560,5 miliar (71,3% dari target Rp786 miliar), dan menyerap 109 tenaga kerja baru (34,6% dari target 315 orang).

Baca juga: Segini Capaian Investasi KEK Arun Lhokseumawe hingga 2024

Padahal, melansir kek.go.id, dengan potensi dan peluang yang dimiliki, KEK Arun Lhokseumawe diproyeksikan menarik investasi sebesar US$3,8 M dan diproyeksikan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 40 ribu orang hingga tahun 2027.

Sementara itu, KEK Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang ditetapkan melalui PP Nomor 29 Tahun 2012, beroperasi sejak Januari 2015, telah menjadi pusat pengembangan industri signifikan di Indonesia.

Hingga tahun 2024, KEK Sei Mangkei mencatatkan investasi senilai Rp20,19 T, menciptakan lapangan kerja bagi 5.612 orang, dan menarik 25 pelaku usaha baru. “Pada periode 2024, tambahan investasi sebesar Rp5,61 triliun berhasil dicapai, menyerap 3.246 tenaga kerja baru, serta menarik 2 pelaku usaha baru,” tulis Laporan Perkembangan KEK 2024.

Baca juga: Periksa Manajer-Komisaris PT PATNA Terkait KEK Arun, Penyidik Kejari Lhokseumawe Lontarkan 28 Pertanyaan

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sedang menyelidiki dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran dalam pengelolaan KEK Arun tahun 2018-2024.

Penyidik Kejari Lhokseumawe telah memeriksa Manajer dan Komisaris PT Patna, AR dan MM, Selasa, 10 Juni 2025. Menurut Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Thery Ghutama, penyidik melontarkan 28 pertanyaan kepada AR dan MM.

Berangkat dari berbagai persoalan tersebut, Line1.News meminta tanggapan Profesor Apridar, mantan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) dan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki), yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK).

Berikut pertanyaan Line1.News dan jawaban Profesor Apridar pada Selasa malam, 10 Juni 2025:

Line1.News: Dengan serapan tenaga kerja sejak Desember 2018/Januari 2019 hingga Desember 2024 baru 1.806 orang, di mana pada periode 2024 serapan tenaga kerja hanya 109 orang, apakah target/proyeksi serapan tenaga kerja sebanyak 40 ribu orang hingga tahun 2027 (dalam 3 tahun lagi) di KEK Arun Lhokseumawe berpotensi tercapai, atau gagal?

Profesor Apridar: Berdasarkan data lapangan yang tersedia, pencapaian serapan tenaga kerja di KEK Arun Lhokseumawe menunjukkan tantangan yang sangat besar untuk mencapai target 40.000 tenaga kerja hingga tahun 2027.

Berikut analisis lebih rinci: Pertama, pencapaian serapan tenaga kerja saat ini. Hingga akhir 2024, serapan tenaga kerja baru mencapai 1.806 orang, yang hanya 4,5% dari target akhir 40.000. Pada tahun 2024 saja, serapan tenaga kerja hanya 109 orang, jauh di bawah target tahunan yang diharapkan.

Kedua, kesenjangan besar dalam target. Untuk mencapai target 40.000 tenaga kerja pada akhir 2027, diperlukan penambahan 38.194 pekerja dalam waktu kurang dari 3 tahun. Artinya, rata-rata perlu menyerap sekitar 12.731 pekerja baru per tahun mulai 2025. Namun, kinerja historis menunjukkan. Periode 2019-2023: Rata-rata penyerapan sekitar 400 pekerja/tahun. Tahun 2024 hanya 109 pekerja (34.6% dari target tahunan 315 orang).

[Untuk] mencapai rata-rata 12.731 pekerja per tahun adalah 32 kali lipat lebih tinggi dari rata-rata pencapaian 2019-2023, dan 117 kali lipat lebih tinggi dari pencapaian 2024. Ini merupakan lompatan yang sangat ekstrem dan sulit dibayangkan tanpa perubahan drastis.

Ketiga, investasi masih minimal. Realisasi investasi hingga 2024 masih sangat kecil. Salah satu sumber menyebutkan realisasi investasi baru sekitar Rp41,5 miliar (sekitar USD 2,7 juta). Ini sangat jauh dari target investasi USD 3,8 miliar yang diharapkan dapat menyerap 40.000 tenaga kerja [hingga 2027]. Investasi skala besar adalah prasyarat utama penciptaan lapangan kerja massal.

Keempat, proyek utama belum menunjukkan kemajuan signifikan. Proyek-proyek inti seperti regasifikasi LNG, petrokimia, dan agro industri pendukung yang diharapkan menjadi penyerap tenaga kerja besar belum menunjukkan kemajuan signifikan yang terlihat dari data penyerapan kerja.

Kelima, isu tata kelola dan korupsi. Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran KEK Arun oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menjadi red flag besar. Isu korupsi merusak iklim investasi, menghambat percepatan pembangunan infrastruktur, dan menggerus kepercayaan publik serta investor.

Kesimpulan: Berdasarkan data kinerja penyerapan tenaga kerja yang sangat rendah, realisasi investasi yang masih minimal, dan adanya isu tata kelola serius, target 40.000 tenaga kerja hingga 2027 sangat berpotensi gagal tercapai.

Mencapai target tersebut dalam sisa waktu yang ada memerlukan percepatan dan investasi bersifat revolusioner, yang saat ini belum terlihat indikasinya. Target ini perlu dievaluasi ulang untuk disesuaikan dengan realitas di lapangan dan potensi yang lebih realistis.

Apa yang perlu diprioritaskan oleh PT Patna sebagai BUPP KEK Arun Lhokseumawe saat ini untuk meningkatkan capaian investasi dan serapan tenaga kerja? Dan juga dukungan seperti apa yang harus segera ditunjukkan Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, dan Pemko Lhokseumawe?

Profesor Apridar: Prioritas utama [yang perlu dijalankan] PT Patna (BUPP): Pertama, percepat penyelesaian infrastruktur kritis. Fokus pada penyelesaian infrastruktur dasar dan pendukung utama yang menjadi showstopper bagi investasi besar, khususnya di sektor energi dan logistik.

Infrastruktur energi: Pastikan ketersediaan dan keandalan pasokan listrik (PLTG, interkoneksi), jaringan gas, dan air industri.

Infrastruktur logistik: Percepat peningkatan dan pengoperasian pelabuhan/dermaga berstandar internasional serta jaringan jalan akses ke kawasan dan lokasi proyek utama.

Infrastruktur pendukung: Selesaikan sistem pengolahan limbah terpadu, jaringan telekomunikasi berkapasitas tinggi, dan kawasan industri siap pakai (ready-built factories/estates).

Kedua, penuntasan proyek strategis dan pemasaran investasi agresif. Fokuskan sumber daya pada percepatan proyek-proyek anchor seperti regasifikasi LNG, LPG Hub/Trading, dan kompleks petrokimia dasar. Keberhasilan proyek kunci ini akan menarik industri turunannya.

Lakukan roadshow dan marketing investasi yang lebih agresif dan terfokus, terutama ke perusahaan energi, petrokimia, agroindustri, dan logistik global/nasional, dengan menonjolkan keunggulan lokasi (dekat sumber gas Arun) dan insentif KEK.

Sederhanakan dan percepat proses perizinan investasi dan operasional on-site secara transparan.

Ketiga, reformasi tata kelola dan transparansi. Lakukan audit internal menyeluruh dan bersikap kooperatif penuh dengan penyelidikan kejaksaan terkait dugaan korupsi.

Terapkan sistem pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan berbasis elektronik untuk memulihkan kepercayaan.

Tingkatkan pelaporan kinerja (investasi, serapan TK, pembangunan infrastruktur) secara rutin dan terbuka kepada publik.

Keempat, sinergi pelatihan tenaga kerja. Bangun kemitraan erat dengan Balai Latihan Kerja (BLK), politeknik, dan universitas di Aceh untuk menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan skill di KEK (teknik kimia, perminyakan, instrumentasi, logistik, operator pabrik) dan menjalankan program pelatihan/pemagangan intensif.

Dukungan penting Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, dan Pemko Lhokseumawe: Pertama, percepatan perizinan dan harmonisasi kebijakan. Pemerintah Aceh: Segera terbitkan qanun turunan dan aturan teknis pendukung Perpres/PP tentang KEK untuk memastikan kepastian hukum. Aktifkan one-stop integrated service (PTSP) yang benar-benar terintegrasi untuk perizinan lintas sektor di tingkat provinsi terkait KEK.

Pemkab Aceh Utara/Pemko Lhokseumawe: Sinkronkan peraturan daerah (Perbup/Perwali) dengan kebijakan KEK. Sederhanakan dan percepat perizinan terkait tata ruang, IMB, gangguan (HO), dan perizinan operasional lokal lainnya bagi perusahaan di KEK. Hindari tumpang tindih dan pungli.

Kedua, penyelesaian konflik lahan dan penyediaan lahan siap. Ketiga pemerintah daerah harus bersinergi membantu PT Patna dalam menyelesaikan sengketa atau masalah pembebasan lahan yang masih tersisa untuk kawasan inti dan infrastruktur pendukung. Sediakan lahan cadangan strategis yang siap pakai dan terjamin status hukumnya untuk calon investor besar.

Ketiga, peningkatan infrastruktur akses dan pendukung eksternal. Pemerintah Aceh: Prioritaskan peningkatan jalan provinsi penghubung KEK dengan bandara (Malikus Saleh/Lhokseumawe) dan pelabuhan utama lainnya (misal, Pelabuhan Kuala Langsa untuk agroindustri).

Pemkab/Pemko: Perbaiki dan perluas jaringan jalan lokal di sekitar KEK. Pastikan ketersediaan air baku dan pengelolaan lingkungan permukiman di sekitar kawasan.

Keempat, dukungan penyiapan tenaga kerja. Pemerintah Aceh: Alokasikan anggaran khusus untuk program pelatihan skill spesifik berbasis kebutuhan KEK Arun di BLK Provinsi dan lembaga pendidikan vokasi. Kembangkan program magang bersubsidi bagi lulusan baru di perusahaan yang sudah beroperasi di KEK.

Pemkab/Pemko: Identifikasi dan database tenaga kerja potensial (lulusan SMA/SMK, pengangguran terdidik) di wilayahnya. Fasilitasi pelatihan soft skill dan bahasa Inggris dasar.

Kelima, promosi bersama dan penanganan isu. Bersama PT Patna, lakukan promosi investasi ke target investor. Secara proaktif menangani isu negatif (seperti kasus korupsi) dengan menunjukkan komitmen terhadap perbaikan tata kelola dan transparansi.

Kejari Lhokseumawe saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola KEK Arun 2018-2024. Komentar Anda?

Profesor Apridar: Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe ini merupakan titik kritis yang memiliki implikasi sangat besar bagi masa depan KEK Arun Lhokseumawe.

Berikut analisis tanggapan berdasarkan fakta dan konteks. Pertama, mengkonfirmasi kekhawatiran atas kinerja yang lambat. Dugaan korupsi selama periode 2018-2024 memberikan penjelasan potensial yang sangat kuat mengapa capaian investasi (hanya ~Rp41,5 miliar) dan penyerapan tenaga kerja (1.806 orang) jauh di bawah harapan dan target, meskipun KEK telah diresmikan dan berjalan selama 6 tahun.

Dugaan korupsi di tubuh pengelola (PT Patna sebagai BUPP dan/atau pihak terkait) sangat mungkin menjadi salah satu akar penyebab utama terhambatnya pembangunan infrastruktur, minimnya realisasi investasi besar, dan rendahnya serapan tenaga kerja.

Kedua, dampak serius terhadap iklim investasi dan kepercayaan. Signal negatif ke investor: Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki adalah lampu merah besar bagi calon investor, terutama investor besar di sektor energi dan petrokimia yang menjadi target KEK Arun. Investor mensyaratkan kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola yang baik. Skandal korupsi merusak semua elemen kunci ini.

Erosi kepercayaan publik: Masyarakat Aceh Utara dan Lhokseumawe yang berharap besar pada KEK sebagai mesin pencipta lapangan kerja akan semakin kecewa dan sinis. Kepercayaan pada kemampuan pemerintah dan pengelola untuk menjalankan proyek strategis ini terkikis.

Ketiga, kebutuhan mendesak untuk pembersihan dan reformasi. Dukungan penuh untuk Kejari: Pemerintah Pusat (melalui Dewan Nasional KEK), Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe, dan terutama PT Patna wajib memberikan dukungan penuh dan akses seluas-luasnya kepada Kejari Lhokseumawe. Transparansi dan kooperatif mutlak diperlukan.

Audit komprehensif: Di luar proses hukum, diperlukan audit forensik independen yang menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan, pengadaan barang/jasa, dan proses pengambilan keputusan di KEK Arun selama periode 2018-2024. Audit ini harus fokus pada aliran dana, kepatuhan prosedur, dan potensi kerugian negara.

Pembersihan internal PT Patna: Jika penyelidikan mengindikasikan keterlibatan personel PT Patna, tindakan tegas harus diambil, mulai dari sanksi administratif hingga pembersihan jajaran manajemen dan dewan direksi yang terlibat. Rekrutmen pemimpin baru yang berintegritas dan kompeten menjadi keharusan.

Keempat, momentum untuk perbaikan tata kelola fundamental. Sistem antikorupsi: PT Patna harus segera mengimplementasikan dan memperkuat sistem pencegahan korupsi yang konkret, seperti: E-Procurement terbuka: Seluruh proses pengadaan barang/jasa wajib melalui sistem elektronik yang transparan dan dapat diawasi publik.

Whistleblower system: Membuat saluran pengaduan yang aman dan independen bagi karyawan dan mitra untuk melapor dugaan penyimpangan.

Pelaporan keuangan real-time: Menerbitkan laporan keuangan dan kinerja proyek secara rutin dan mudah diakses publik.

Pengawasan multipihak: Membentuk badan pengawas independen yang melibatkan perwakilan pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.

Simplifikasi prosedur: Kurangi celah penyimpangan dengan menyederhanakan birokrasi dan proses pengambilan keputusan di internal pengelola.

Kelima, implikasi terhadap target dan proyeksi masa depan. Target 40.000 tenaga kerja hingga 2027 semakin tidak realistis: Penyelesaian kasus korupsi dan proses reformasi tata kelola akan memakan waktu. Fokus jangka pendek akan teralihkan ke penanganan kasus dan pemulihan tata kelola, bukan percepatan investasi. Target 40.000 pada 2027 hampir pasti tidak tercapai.

Reevaluasi proyeksi: Pemerintah Pusat dan Dewan Nasional KEK perlu secara jujur merevaluasi proyeksi dan target KEK Arun berdasarkan realitas baru (kinerja buruk masa lalu + dampak skandal korupsi). Target perlu diturunkan dan dibuat lebih realistis dengan roadmap yang jelas dan terukur pascareformasi.

Kesimpulan tanggapan: Penyelidikan Kejari Lhokseumawe adalah kabar buruk yang sebenarnya sudah terduga mengingat kinerja KEK Arun yang sangat di bawah ekspektasi. Namun, ini juga bisa menjadi titik balik krusial.

Risiko: Jika tidak ditangani dengan serius, transparan, dan tuntas, kasus ini akan menjadi paku terakhir bagi peti mati KEK Arun, menghancurkan sisa kepercayaan investor dan publik, serta menggagalkan potensi besar kawasan ini selamanya.

Peluang: Jika ditangani dengan tegas (proses hukum berjalan adil, pelaku dihukum, uang negara dikembalikan) dan diikuti reformasi tata kelola radikal (transparansi mutlak, sistem anti-korupsi kuat, kepemimpinan baru berintegritas), maka penyelidikan ini justru bisa menjadi fondasi baru untuk membangun KEK Arun yang lebih kredibel dan berkelanjutan ke depannya.

Keberhasilan KEK Arun ke depan mutlak bergantung pada bagaimana kasus ini diselesaikan dan seberapa komitmen semua pemangku kepentingan untuk membangun tata kelola yang bersih dan profesional. Tanpa pembersihan dan reformasi fundamental, target besar apapun hanyalah angan-angan.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy