Takengon, Line1News – Identitas dan akar budaya masyarakat Gayo kini bersiap memiliki benteng hukum yang lebih kokoh. Badan Legislasi (Baleg) DPRK Aceh Tengah secara resmi mengusulkan Rancangan Qanun Adat dan Istiadat Gayo ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk merawat warisan leluhur di tengah derasnya arus modernisasi. Regulasi ini nantinya akan menjadi payung hukum formal yang tidak hanya melestarikan tradisi, tetapi juga memperkuat kembali peran strategis kelembagaan Reje Linge dalam kehidupan sosial masyarakat.
Dari Tradisi Lisan Menuju Payung Hukum yang Kokoh
Ketua Baleg DPRK Aceh Tengah, Mukhlis, mengungkapkan bahwa seluruh unsur di Baleg telah bersepakat bulat untuk mengawal usulan ini. Ia menyadari, selama ratusan tahun, nilai-nilai luhur kearifan lokal Gayo bertahan dan diwariskan dari generasi ke generasi hanya melalui tradisi lisan (tutur). Jika tidak segera dibukukan, ada kekhawatiran kekayaan batiniah ini perlahan memudar ditelan zaman.
“Selama ini adat kita hidup melalui tradisi lisan para tokoh adat. Kini saatnya nilai-nilai tersebut memiliki pijakan hukum yang kuat. Reje Linge bukan sekadar simbol sejarah, tetapi memiliki peran penting dalam menjaga persatuan, keadilan, dan martabat masyarakat Gayo,” tutur Mukhlis dengan penuh optimisme, usai membacakan laporan Baleg dalam rapat paripurna, Minggu, 21 Juni 2026.
Dua Misi Besar Penyelamatan Kebudayaan
Mukhlis memaparkan, rancangan qanun ini memiliki dua misi kemanusiaan dan kebudayaan yang utama. Pertama, melakukan inventarisasi dan membukukan nilai, norma, serta kearifan lokal Gayo secara sistematis agar bisa dipelajari oleh generasi anak-cucu di masa depan. Kedua, merevitalisasi kelembagaan Reje Linge agar kembali berdaya sebagai institusi adat yang melekat dalam keseharian warga.
Lebih dari Sekadar Aturan: Kompas Moral Penyelesaian Konflik
Lebih dari sekadar dokumen hukum, Qanun ini diproyeksikan menjadi kompas moral dan sosial. Kehadirannya diharapkan mampu menjadi ruang musyawarah yang teduh untuk menyelesaikan berbagai dinamika masyarakat, mulai dari sengketa tanah, konflik antarwarga, hingga menghidupkan kembali roh gotong royong yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Gayo.
Melalui inisiatif ini, Baleg DPRK Aceh Tengah ingin menegaskan bahwa pembangunan daerah yang sejati tidak boleh melupakan jati diri. Kemajuan fisik dan infrastruktur daerah harus berjalan beriringan dengan lestarinya karakter, identitas, dan nilai-nilai spiritual masyarakat Gayo. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kokoh yang menjaga marwah adat Gayo agar tetap abadi melintasi zaman.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy