Heboh Dokumen ‘Sirkuler’ Gubernur Tunjuk Anak Jadi Komut PT PGE, MaTA: Etik di Atas Segalanya

default
Cluster 2 lapangan gas Arun di Aceh Utara yang dioperasikan oleh PT Pema Global Energi. Foto: Dokumen PT PGE

Banda Aceh – Publik Aceh dikejutkan dengan beredarnya dokumen keputusan sirkuler pemegang saham PT Pembangunan Aceh (Pema) yang mengungkap perombakan struktur petinggi di PT Pema Global Energi (PGE). Salah satu poin yang memicu sorotan tajam adalah penunjukan anak kandung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebagai Komisaris Utama PGE.

Berdasarkan dokumen yang dilihat Line1.News, keputusan tersebut ditandatangani oleh Muzakir Manaf, Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham PT Pema (Perseroda) pada 13 Maret 2026. Keputusan ini diambil secara sirkuler tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) fisik, dengan merujuk pada Pasal 91 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Rekonstruksi Pengurus PT PGE

Dalam dokumen tersebut, gubernur menetapkan struktur baru perwakilan PT Pema pada PT PGE dengan susunan sebagai berikut:

  • Komisaris Utama: Sunny Iqbal
  • Anggota Komisaris: Asnawi
  • Direktur Utama: Muhammad Nur

Sunny Iqbal merupakan anak kandung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Asnawi ialah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Adapun Muhammad Nur Direktur Keuangan PT Pema (Perseroda).

Baca juga: Saham PT Pema pada PT PGE Rp12,7 Juta, Berapa Juta Dolar Pinjaman dari Perusahaan Grup Bakrie?

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Direktur Utama PT Pema, Mawardi Nur, telah mengirimkan surat kepada Direksi PT PGE pada 17 Maret 2026. Surat itu memerintahkan langkah-langkah administratif dan legal agar transisi kepemimpinan ini segera dilakukan.

MaTA: “Etik di Atas Segalanya, Kebijakan Tidak Patut”

Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, memberikan kritik pedas. Ia menilai penunjukan anggota keluarga gubernur dalam jabatan strategis BUMD merupakan langkah yang tidak patut secara etika.

“Ini kebijakan yang tidak perlu terjadi. Secara etik menjadi tidak patut. Kita berharap kebijakan tidak terjadi konflik kepentingan, dan seharusnya ini perlu dijaga,” tegas Alfian menjawab Line1.News, Kamis, 2 April 2026.

Alfian juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses penunjukan tersebut. Menurutnya, publik baru mengetahui hal tersebut setelah keputusan “lahir” dan tersebar di media sosial.

“Konflik kepentingan telah terjadi dan ini sama sekali tidak patut. Etik di atas segalanya dan wajib dijaga sehingga tata kelola menjadi kuat, tidak rapuh seperti sekarang ini,” tambah Alfian sembari mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Bungkamnya Jubir Pemerintah Aceh

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pendopo. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang dikonfirmasi Line1.News sejak Minggu, 29 Maret 2026, belum memberikan tanggapan terkait dasar pertimbangan penunjukan Sunny Iqbal serta profesionalisme di balik kebijakan tersebut.

Baca juga: Bukan Kautsar, Inilah Komisaris Utama PT PGE Sekarang

Sekilas Tentang PT PGE

PT Pema Global Energi (PGE) merupakan perusahaan strategis yang mengelola Blok “B” di Aceh dengan masa kontrak hingga 20 tahun sejak 2021. Berdasarkan data Ditjen AHU per Juli 2025, PGE dimiliki oleh PT Pembangunan Aceh (51 lembar), PT Pembangunan Lhokseumawe (1 lembar), dan PT EMP Energi Aceh (48 lembar) yang merupakan bagian dari Grup Bakrie.

Perubahan struktur tersebut menandai pergeseran besar dari jajaran pengurus tahun 2025 yang sebelumnya dipimpin oleh Andika Mahardika (Dirut) dan Radesna Mulyadi (Komut). Kini, publik menanti sejauh mana perombakan ini akan berdampak pada performa perusahaan migas yang memegang participating interest sebesar 90% di Blok B tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy