Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menutup sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh lantaran Pengadu telah mencabut aduannya terkait perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024.
Keputusan DKPP untuk tidak melanjutkan penanganan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan terhadap perkara tersebut yang digelar secara hibrida, Rabu, 16 Oktober 2024. Saat sidang tersebut, Ketua Majelis berada di Jakarta, sedangkan Anggota Majelis dan para pihak berada di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Banda Aceh.
Ketua Majelis sidang itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Majelis diisi oleh dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Tharmizi (unsur masyarakat) dan Yusriadi (unsur Panwaslih/Bawaslu).
Ketua Majelis sidang mengatakan penutupan ini dilakukan karena perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 telah dicabut aduannya oleh Pengadu melalui surat tertanggal 18 September 2024.
“Menindaklanjuti surat ini, pimpinan DKPP telah melakukan pleno dan pleno memutuskan bahwa pencabutan perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 itu tidak dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan,” kata Ketua Majelis, dalam siaran pers DKPP, Rabu, dikutip Line1.News pada Jumat (18/10).
Baca juga: DKPP akan Periksa Ketua-Anggota KIP Banda Aceh Terkait Perkara Ini
Menurut DKPP, perkara ini diadukan oleh Khalid Al Makmum. Dalam formulir aduan, ia mengadukan Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali (Ketua), Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai IV.
Keempat Teradu diperiksa terkait dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI. Teradu I didalilkan Pengadu telah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sejumlah kecamatan untuk menggelembungkan suara salah satu calon anggota DPR dari partai tertentu.
Sedangkan Teradu II, Teradu III, dan IV didalilkan Pengadu telah mengetahui dan membantu dugaan penggelembungan suara tersebut.
“Bahwa penyebab awal saya adukan Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh karena saya kecewa tidak lulus dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Raya untuk Pilkada 2024. Pengadu dengan kesadaran tinggi dan tanpa intervensi dari siapa pun, memutuskan mencabut dan/atau laporan a quo,” demikian tertulis dalam surat pencabutan aduan yang disampaikan Khalid Al Makmum kepada DKPP.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy