Banda Aceh, Line1.News – Menjabat sebagai nakhoda Parlemen Aceh periode 2024-2029, sosok Zulfadhli, Saifuddin Muhammad, Salihin, dan Ali Basrah kini menjadi sorotan publik. Tak hanya soal kebijakan, transparansi harta kekayaan mereka pun mulai dipertanyakan.
Lantas, sejauh mana kepatuhan para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ini dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru?
Penelusuran Line1.News pada laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Senin pagi, 13 April 2026, menunjukkan data LHKPN Periodik 2025 untuk keempat pimpinan tersebut belum tersedia atau belum terpublikasi secara lengkap.
Zulfadhli (Ketua DPRA)
Sosok yang akrab disapa Abang Samalanga ini tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,92 miliar. Namun, angka tersebut merupakan data LHKPN Periodik 2023 saat ia masih menjabat sebagai anggota DPRA periode sebelumnya.
Zulfadhli sendiri resmi dilantik kembali sebagai Ketua DPRA pada 25 Oktober 2024 berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-4344 Tahun 2024. Sebelumnya, politisi Partai Aceh ini telah menjabat Ketua DPRA sisa masa jabatan tahun 2019-2024 sejak 19 Oktober 2023, menggantikan Saiful Bahri (Pon Yaya).
Salihin (Wakil Ketua DPRA)
Politisi PKB ini menunjukkan tren peningkatan kekayaan yang signifikan. Berdasarkan LHKPN Periodik 2024, Salihin memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,99 miliar. Angka ini melonjak dibandingkan saat ia menjabat sebagai anggota DPRA pada 2023, yang kala itu senilai Rp4,85 miliar.
Ali Basrah (Wakil Ketua DPRA)
Politisi Golkar yang diambil sumpahnya pada 21 Februari 2025 lalu ini tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp1,72 miliar. Data ini merujuk pada laporan LHKPN Periodik 2024 saat dirinya masih berstatus sebagai anggota DPRA. Angka tersebut sama seperti Periodik 2023.
Saifuddin Muhammad (Wakil Ketua DPRA)
Berbeda dengan pimpinan lainnya, hingga berita ini diturunkan, data harta kekayaan politisi NasDem ini belum ditemukan atau belum tersedia di laman resmi e-LHKPN KPK.
Sebagai informasi, formasi pimpinan DPRA saat ini merupakan hasil tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri. Zulfadhli, Saifuddin Muhammad, dan Salihin dilantik secara serentak pada Oktober 2024, disusul oleh Ali Basrah pada Februari 2025.
Publik kini menanti transparansi penuh dari para wakil rakyat ini melalui pembaruan LHKPN Periodik 2025 sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy